You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ngetem Sembarangan, 23 Mikrolet Ditindak
.
photo doc - Beritajakarta.id

Ngetem Sembarangan, 23 Mikrolet Ditindak

Lantaran ngetem sembarangan, sebanyak 23 mikrolet ditindak petugas Sudin Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Pusat, Senin (3/8). Puluhan mikrolet itu ditindak di Jl Palmerah dari arah Slipi menuju Kebayoran Lama, tepat di samping Pasar Palmerah, Tanah Abang.

Kawasan ini memang menjadi salah satu titik operasi, selain tidak dilengkapi surat jalan, sopir juga tidak menggunakan seragam seperti ketentuan yang berlaku

Kasie Operasional dan Transportasi, Sudinhubtrans Jakarta Pusat, Bona Tongam Siregar mengatakan, dari 23 mikrolet yang ditindak, 21 diantaranya langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sedangkan dua lainnya dilarang beroperasi dan dibawa ke Terminal Rawa Buaya, Jakarta Barat.

“Kawasan ini memang menjadi salah satu titik operasi, selain tidak dilengkapi surat jalan, sopir juga tidak menggunakan seragam seperti ketentuan yang berlaku,” ujar Bona, Senin (3/8).

Dokumen Tak Lengkap, 3 Angkutan Umum Dilarang Operasi

Untuk beroperasi, sambung Bona, setiap angkutan umum wajib memiliki kartu KIR, Kartu Izin Usaha (KIU), dan lain-lain.

“Ini sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh kendaraan harus memiliki dokumen lengkap dan sopirnya harus mengenakan seragam. Kalau tidak, akan kita tindak hingga setop beroperasi,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1212 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1089 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1034 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye815 personTiyo Surya Sakti
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye769 personBudhi Firmansyah Surapati