You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bayi Terlantar
photo Doc - Beritajakarta.id

Kemensos Akan Tampung Bayi yang Dibuang

Setelah nasibnya terkatung-katung, akhirnya Fransisca (1 tahun 3 bulan), bayi yang dibuang di depan pintu 2 Pekan Raya Jakarta (PRJ), JIE Expo, Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, akan diserahkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dirawat.

Semuanya masih menunggu hasil tes DNA. Saat ini bayi dan ibunya sedang dilakukan tes DNA di Rumah Sakit Polri, dan rencananya perempuan yang juga mengaku sebagai neneknya akan di tes DNA juga

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Andri Ananta  Yudhistira menjelaskan, keputusan untuk menyerahkan bayi kelahiran Indramayu, 12 Januari 2013 itu kepada Kemensos, setelah pihaknya berkonsultasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Andri Ananta mengatakan, berdasarkan hasil diskusi tersebut, kedua pihak berhasil menentukan empat opsi.  Opsi pertama, si bayi akan diserahkan ke pihak kepolisian, kedua akan diberikan kepada nenek si bayi, ketiga si bayi akan diserahkan kepada ibu biologis atau diserahkan kepada Kemensos.

Pria Cepak Tinggalkan Bayi pada Pedagang

"Semuanya masih menunggu hasil tes DNA. Saat ini bayi dan ibunya sedang dilakukan tes DNA di Rumah Sakit Polri, dan rencananya perempuan yang juga mengaku sebagai neneknya akan di tes DNA juga," jelas Kapolsektro Kompol Andri Ananta, Kamis (10/4).

Ia menjelaskan, dua hari yang lalu, pelaku yang diduga membuang bayi malang itu, sudah  ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jl Utan Kayu, Jakarta Timur. "Inisialnya T (30), dan ia bukan ayah dari si bayi, hingga kini kami masih mendalami motifnya," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris KPAI, Erlinda menjelaskan, ada kemungkinan antara tersangka dengan ibu biologis, berinisial D alias S melakukan kerja sama untuk menyingkirkan si bayi.

Menurut Erlinda, dari pengakuan D diketahui dia tidak pernah membuang bayinya. "Tapi ada kemungkinan kongkalikong antara si ibu dengan si pelaku, semua masih dalam penyelidikan polisi. Jika benar si ibu menjadi tersangka maka bayi akan kami berikan kepada Dinas Sosial atau akan dibawa ke RSPA milik Kemensos," terang Erlinda.

Dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar tidak membuang anak yang tidak mereka inginkan. "Meninggalkannya saja sudah terkena pasal 77 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.

Untuk menekan jumlah kasus pembuangan anak, KPAI  telah meluncurkan program goes to campus untuk memberikan parenting ke sekolah-sekolah dengan menggandeng artis Rio Dewanto. Selain itu, rencananya pihak KPAI akan mengusulkan untuk memaksimalkan hukuman para tersangka. "Hal itu silakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku," pungkasnya.

Sekedar diketahui, bayi perempuan berusia sekitar 12 bulan dititipkan begitu saja oleh pria berambut cepak kepada seorang pedagang minuman ringan di Jl Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, sejak Minggu (6/4) lalu. Namun, karena tidak juga diambil kembali, hingga akhirnya dititipkan di keluarga Kapolsektro Pademangan untuk dirawat sementara waktu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7663 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5467 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1603 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1434 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1315 personFakhrizal Fakhri