You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
40 Perpustakaan RPTRA Sudah Akreditasi Perpusnas
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

40 Perpustakaan RPTRA Sudah Akreditasi Perpusnas

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 40 perpustakaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) atau Perpustakaan Kelurahan sudah mendapatkan sertifikat akreditasi dari Perpustakaan Nasional.

40 perpustakaan RPTRA sudah terakreditasi dan semua pasti sudah SNP

Rinciannya, 15 Perpustakaan RPTRA pada tahun 2022 dan 25 perpustakaan lainnya menyusul diakreditasi pada tahun 2023.

Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dispusip DKI Jakarta, Suryanto mengatakan, akreditasi merupakan pengakuan atau legitimasi dari lembaga akreditasi secara nasional, dalam hal ini Perpustakaan Nasional.

Dispusip Tambah 5.000 Eksemplar Buku Digital

Dia menjelaskan, Dispusip DKI Jakarta melakukan pembinaan dengan target Standar Nasional Perpustakaan (SNP) sebelum melangkah ke proses akreditasi. Suryanto menjelaskan, Dispusip DKI Jakarta dapat merekomendasikan atau mengajukan penilai akreditasi kepada Perpusnas terhadap perpustakaan yang telah SNP.

“Target kita adalah perpustakaan yang sesuai dengan SNP, kalau akreditasi itu bonus. Perpustakaan yang sudah akreditasi pasti sudah SNP, tapi perpustakaan yang sudah SNP belum tentu terakreditasi. Pembinaan yang dilakukan oleh Dispusip memang tujuannya SNP tapi kita dorong untuk bisa akreditasi. 40 perpustakaan RPTRA sudah terakreditasi dan semua pasti sudah SNP,” ujar Suryanto, Kamis (15/2).

Suryanto menjelaskan, terdapat enam komponen dasar untuk sebuah perpustakaan mendapatkan SNP yakni, koleksi, sarana prasarana, jenis pelayanan, tenaga atau SDM, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.

Sementara itu, tiga komponen pendukung yang tidak kalah penting yakni, inovasi dan kreativitas, tingkat kegemaran membaca dan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM).

Dia menambahkan, komponen-komponen tersebut menggambarkan seluruh pencapaian kinerja dari sebuah perpustakaan. Prinsipnya, setelah perpustakaan sudah sesuai SNP bisa mengajukan akreditasi kepada Perpusnas untuk menilai.

“Akreditasi A itu masa berlakunya lima tahun, B empat tahun dan C tiga tahun. Ketika memasuki masa itu Perpustakaan RPTRA wajib mereakreditasi,” tandas Yanto.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4284 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1708 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik