You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
40 Perpustakaan RPTRA Sudah Akreditasi Perpusnas
photo Istimewa - Beritajakarta.id

40 Perpustakaan RPTRA Sudah Akreditasi Perpusnas

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 40 perpustakaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) atau Perpustakaan Kelurahan sudah mendapatkan sertifikat akreditasi dari Perpustakaan Nasional.

40 perpustakaan RPTRA sudah terakreditasi dan semua pasti sudah SNP

Rinciannya, 15 Perpustakaan RPTRA pada tahun 2022 dan 25 perpustakaan lainnya menyusul diakreditasi pada tahun 2023.

Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dispusip DKI Jakarta, Suryanto mengatakan, akreditasi merupakan pengakuan atau legitimasi dari lembaga akreditasi secara nasional, dalam hal ini Perpustakaan Nasional.

Dispusip Tambah 5.000 Eksemplar Buku Digital

Dia menjelaskan, Dispusip DKI Jakarta melakukan pembinaan dengan target Standar Nasional Perpustakaan (SNP) sebelum melangkah ke proses akreditasi. Suryanto menjelaskan, Dispusip DKI Jakarta dapat merekomendasikan atau mengajukan penilai akreditasi kepada Perpusnas terhadap perpustakaan yang telah SNP.

“Target kita adalah perpustakaan yang sesuai dengan SNP, kalau akreditasi itu bonus. Perpustakaan yang sudah akreditasi pasti sudah SNP, tapi perpustakaan yang sudah SNP belum tentu terakreditasi. Pembinaan yang dilakukan oleh Dispusip memang tujuannya SNP tapi kita dorong untuk bisa akreditasi. 40 perpustakaan RPTRA sudah terakreditasi dan semua pasti sudah SNP,” ujar Suryanto, Kamis (15/2).

Suryanto menjelaskan, terdapat enam komponen dasar untuk sebuah perpustakaan mendapatkan SNP yakni, koleksi, sarana prasarana, jenis pelayanan, tenaga atau SDM, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.

Sementara itu, tiga komponen pendukung yang tidak kalah penting yakni, inovasi dan kreativitas, tingkat kegemaran membaca dan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM).

Dia menambahkan, komponen-komponen tersebut menggambarkan seluruh pencapaian kinerja dari sebuah perpustakaan. Prinsipnya, setelah perpustakaan sudah sesuai SNP bisa mengajukan akreditasi kepada Perpusnas untuk menilai.

“Akreditasi A itu masa berlakunya lima tahun, B empat tahun dan C tiga tahun. Ketika memasuki masa itu Perpustakaan RPTRA wajib mereakreditasi,” tandas Yanto.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye4492 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1258 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1156 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye913 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Buka JAFEX 2026, Pramono Ingin Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

    access_time11-08-2026 remove_red_eye786 personDessy Suciati