You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin KPKP Intensifkan Pengawasan Kapal Nelayan di Perairan Kepulauan Seribu
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Pengawasan Operasional Kapal Nelayan di Perairan Kepulauan Seribu Diintensifkan

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu menggelar monitoring perizinan operasional kapal nelayan serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

mereka melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan tidak melengkapi surat izin Andon

Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora mengatakan, pengawasan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) terkait adanya kapal nelayan yang melanggar dan tidak dilengkapi perizinan sesuai aturan berlaku.

"Ada enam kapal nelayan yang kami tindak karena melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan tidak melengkapi surat izin Andon," kata Elis, Kamis (15/2).

Kapal Satria Biru Optimalisasi Gulkarmat di Kepulauan Seribu

Ia merinci, ada empat kapal asal Kota Cirebon yang tidak memiliki dokumen lengkap dan masa berlakunya sudah habis. Kemudian, satu kapal asal Kota Tangerang, Pakuhaji yang melanggar peraturan menggunakan alat tangkap berupa cantrang dan surat izin Andon tidak lengkap, serta satu kapal nelayan dari Kepulauan Seribu Utara yang tidak membawa dokumen kapal.

"Kapal yang tidak membawa dokumen diberikan imbauan dan dibina agar selalu membawa dokumen kapal saat melakukan penangkapan ikan. Sedangkan, kapal yang sudah habis masa berlakunya untuk segera memperbarui dokumennya," terangnya.

Elis menjelaskan, kapal-kapal tersebut melanggar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penetapan Andon Penangkapan Ikan.

Diharapkan, dengan dilakukannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para nelayan untuk selalu menjaga kelestarian ekosistem laut dengan alat tangkap yang ramah lingkungan dan selalu mematuhi peraturan penangkapan ikan dengan perlengkapan dokumen kapal.

"Kegiatan seperti ini akan kita terus gencarkan untuk kenyamanan para nelayan juga. Bila mereka kedapatan kembali melanggar bisa dikenakan sanksi administratif pencabutan perizinan kapal," ungkapnya.

Sementara itu, Camat Kepulauan Seribu Utara, Angga Saputra menyambut baik dan mendukung kegiatan pengawasan yang dilakukan Sudin KPKP Kepulauan Seribu.

Menurutnya, pemeriksaan dokumen tidak hanya berlaku di darat, namun di lautan juga sangat penting. Tujuannya, untuk kebaikan bersama dan melindungi ekosistem laut Kepulauan Seribu.

"Sangat mendukung kegiatan seperti ini, kerena untuk menangkap ikan juga mempunyai aturan. Semoga para nelayan bisa lebih patuh aturan. Mari kita cegah hal yang dapat merusak lingkungan alam di sini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3528 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1409 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1203 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye936 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik