171 Bidang Lahan di Pulau Panggang Selesai Diukur
Suku Badan Pengelola Aset Daerah (Suban PAD) Kepulauan Seribu telah melakukan pengukuran terhadap 171 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berada di tiga pulau wilayah Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.
Kami berhasil mengukur dan mencatat 171 tanah jalan
Kepala Suban PAD Kepulauan Seribu, Heldah mengatakan, pihaknya bersama Kantor Pertanahan dan Sudin SDA melakukan pengukuran sebidang lahan jalan untuk melindungi dan mensertifikatkan bidang tanah.
"Pengukuran selama tiga hari kemarin. Kami berhasil mengukur dan mencatat 171 tanah jalan
di Pulau Pramuka, Pulau Panggang dan Pulau Karya," jelasnya, Kamis (22/2).BPAD-BPN Rumuskan Percepatan Pensertifikatan Tanah Aset Pemprov DKIIa merinci, lokasi tanah jalan yang telah diukur tersebar 38 bidang di Pulau Pramuka, 121 bidang di Pulau Panggang dan 12 bidang di Pulau Karya dengan ukuran mulai dari 2.612 hingga 4.700 meter persegi
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kepulauan Seribu pun telah mencatat bidang tanah jalan yang sudah berstatus KIB A ada 576 bidang. Pihaknya berharap, seluruh barang milik negara atau daerah berupa tanah yang dikuasai harus disertifikatkan atas nama pemerintah.
"Semoga di 2024 ini semua bidang tanah milik Pemprov DKI Jakarta, termasuk tanah jalan di Kepulauan Seribu sudah disertifikatkan dan dapat terbit," harapnya.
Lurah Pulau Panggang, Muhammad Fakih Burhanudin menyambut baik pengukuran pada sejumlah bidang tanah jalan di wilayahnya. Warga yang memiliki aset di pulau diingatkan agar mengajukan sertifikasi, sehingga tidak terjadi sengketa.
"Penjagaan aset ini sangat penting untuk menghindari klaim dan pemanfaatan lahan oleh pihak lain," tandasnya.