You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Aset Pemda Di Jalan Rawasari Selatan Dipagar Beton
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Lahan Pemprov di Rawasari Dipagar

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) seluas 1.300 meter persegi yang diambil alih di Jalan Rawasari Selatan, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat akhirnya dipagar menggunakan beton.

Kalau dipindah ke lahan tersebut, truk yang masih berfungsi bisa diparkir ke sudin, jadi tidak terparkir di jalan raya lagi


Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, saat ini pihaknya akan meletakkan kendaraan truk sampah yang rusak di dalam lokasi tersebut. Pasalnya, parkiran di kantor Sudin Kebersihan yang letaknya bersebelahan sudah sulit untuk kendaraan baru diparkirkan.

"Kalau dipindah ke lahan tersebut, truk yang masih berfungsi bisa diparkir ke sudin, jadi tidak terparkir di jalan raya lagi," ujarnya, Selasa (4/8).

Antisipasi Gas Oplosan, Tiga Agen Gas Elpiji Disidak

Menurut Mangara, saat ini pihaknya terus mengajukan agar lahan tersebut bisa dibangunkan rusunawa yang terintegrasi dengan Pasar Jaya Rawasari. Nantinya dapat digunakan sebagai tempat tinggal warga yang terdampak relokasi.

"Arahan dari Gubernur agar Dinas Perumahan dan Gedung Pemda langsung bangun, rencananya sudah diprogramkan tahun 2016 mendatang," jelasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati