You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Antisipasi Gas Bermasalah,Pemprov DKI Sidak Agen Gas Serentak
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Antisipasi Gas Oplosan, Tiga Agen Gas Elpiji Disidak

Untuk gas elpiji 12 kilogram, tabung kosongnya itu seharusnya beratnya sekitar 15 kilogram

Mengantisipasi beredarnya gas elpiji oplosan seperti yang ditemukan di Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dua hari lalu, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta menggelar inspeksi mendadak (sidak) di tiga agen gas elpiji besar.

Sudin Perindustrian akan Awasi Ketat Agen Elpiji

Ketiga agen gas elpiji yang terkena sidak masing-masing berlokasi di Jalan Pegangsaan Dua (Jakarta Utara), Jalan Rawasari Selatan (Jakarta Pusat) dan Jalan Haji Ten (Jakarta Timur).

Satu per satu tabung gas elpiji 12 kilogram ditimbang petugas. Kelaikan tabung gas meliputi fisik tabung hingga tekanan tidak luput dari pemeriksaan petugas. Dari hasil sidak, petugas menemukan beberapa tabung gas kosong yang beratnya mencurigakan dari semestinya.

“Untuk gas elpiji 12 kilogram, tabung kosongnya itu seharusnya beratnya sekitar 15 kilogram. Tapi tadi kita lihat ada yang sampai 16,22 kilogram, kita langsung cek nomor serinya untuk pengecekan lebih lanjut,” ujar Robinhot Sinaga, Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Jumat (31/7).

Selain itu, menurut Robinhot, petugas juga menemukan puluhan tabung yang sudah habis masa pakainya. Tabung gas elpiji seharusnya setiap lima tahun sekali diperiksa, diperbaiki tekanannya dan dicat ulang.

"Tapi buktinya banyak tabung yang sudah delapan tahun belum diperbaiki. Kalau tidak dicek dan diperbaiki, ketebalan dan tekanan gasnya berkurang sehingga rawan meledak. Hasil ini nanti akan kita laporkan ke gubernur untuk bersurat ke PT Pertamina,” papar Robinhot.

Dikatakan Robinhot, berdarakan hasil sidak di tiga agen besar, pihaknya tidak menemukan gas elpiji yang dioplos air. Menurutnya, pelaku pengoplosan gas elpiji bisa dikenakan sanksi sesuai UU Nomor8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4005 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2774 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1744 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1553 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1416 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik