You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Antisipasi Gas Bermasalah,Pemprov DKI Sidak Agen Gas Serentak
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Antisipasi Gas Oplosan, Tiga Agen Gas Elpiji Disidak

Untuk gas elpiji 12 kilogram, tabung kosongnya itu seharusnya beratnya sekitar 15 kilogram

Mengantisipasi beredarnya gas elpiji oplosan seperti yang ditemukan di Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dua hari lalu, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta menggelar inspeksi mendadak (sidak) di tiga agen gas elpiji besar.

Sudin Perindustrian akan Awasi Ketat Agen Elpiji

Ketiga agen gas elpiji yang terkena sidak masing-masing berlokasi di Jalan Pegangsaan Dua (Jakarta Utara), Jalan Rawasari Selatan (Jakarta Pusat) dan Jalan Haji Ten (Jakarta Timur).

Satu per satu tabung gas elpiji 12 kilogram ditimbang petugas. Kelaikan tabung gas meliputi fisik tabung hingga tekanan tidak luput dari pemeriksaan petugas. Dari hasil sidak, petugas menemukan beberapa tabung gas kosong yang beratnya mencurigakan dari semestinya.

“Untuk gas elpiji 12 kilogram, tabung kosongnya itu seharusnya beratnya sekitar 15 kilogram. Tapi tadi kita lihat ada yang sampai 16,22 kilogram, kita langsung cek nomor serinya untuk pengecekan lebih lanjut,” ujar Robinhot Sinaga, Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Jumat (31/7).

Selain itu, menurut Robinhot, petugas juga menemukan puluhan tabung yang sudah habis masa pakainya. Tabung gas elpiji seharusnya setiap lima tahun sekali diperiksa, diperbaiki tekanannya dan dicat ulang.

"Tapi buktinya banyak tabung yang sudah delapan tahun belum diperbaiki. Kalau tidak dicek dan diperbaiki, ketebalan dan tekanan gasnya berkurang sehingga rawan meledak. Hasil ini nanti akan kita laporkan ke gubernur untuk bersurat ke PT Pertamina,” papar Robinhot.

Dikatakan Robinhot, berdarakan hasil sidak di tiga agen besar, pihaknya tidak menemukan gas elpiji yang dioplos air. Menurutnya, pelaku pengoplosan gas elpiji bisa dikenakan sanksi sesuai UU Nomor8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3246 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2867 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1616 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1437 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1195 personFolmer