Sembilan Hari, 623 Kendaraan Lawan Arah Ditindak
Personel gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya dan TNI terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
menindak sebanyak 623 kendaraan
Tercatat, sebanyak 623 kendaraan ditindak (BAP Kepolisian) sejak 22 Februari sampai 1 Maret 2024 atau selama sembilan hari
.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengawasan dan penindakan dilaksanakan di 62 lokasi yang tersebar di lima wilayah Jakarta secara serentak pada pukul 07.30 sampai 10.00 dan pukul 16.00 hingga 18.00.
Petugas Gabungan Gencarkan Penindakan Kendaraan Lawan Arus“Hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menindak sebanyak 623 kendaraan selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 1 Maret 2024,” ungkap Syafrin, Senin (4/3).
Syafrin menambahkan, upaya penindakan ini dalam rangka mendukung kelancaran dan ketertiban lalu lintas.
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas untuk terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.
“Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan,” tandasnya.