87 Kendaraan Terjaring Operasi Lintas Jaya di Jaktim
Operasi Lintas Jaya yang digelar personel gabungan di sejumlah lokasi di Jakarta Timur, Jumat (15/12)m berhasil menjaring 87 pelanggar. Operasi ini melibatkan petugas Sudin Perhubungan,Satwil Lantas Jakarta Timur, Garnisun dan POM TNI.
Seluruhnya dikenai sanksi dengan jenis pelanggaran berbeda,
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, pelanggar yang ditindak dalam operasi ini terdiri dari kendaraan yang melebihi muatan, berhenti di lokasi terlarang, tidak layak operasi, serta surat kendaraan yang kadaluarsa.
"Hari ini ada 87 kendaraan yang terjaring operasi gabungan dalam Lintas Jaya. Seluruhnya dikenai sanksi dengan jenis pelanggaran berbeda," ujar Riki.
15 Kendaraan Pelanggar Parkir di Jakarta Timur DitindakDari 87 kendaraan yang ditindak, jelas Riki, rinciannya adalah BAP tilang Sudin Perhubungan ada 13 kendaraan, stop operasi enam kendaraan, BAP tilang Kepolisian 25 kendaraan.
Kemudian kendaraan roda dua yang melawan arus sebanyak 20 kendaraan, operasi cabut pentil (OCP) tujuh kendaraan dan 16 kendaraan diderek
Penindakan terhadap 87 kendaraan yang melanggar itu dilakukan di sejumlah lokasi seperti, Jalan Raya Cakung Cilincing Jalan Raya Bekasi, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Jalan Mayjen Sutoyo Jalan TB Simatupang dan sejumlah titik lainnya.
"Penindakan ini untuk memberikan efek jera, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara lainnya,"tandasnya.