You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Baznas Bazis DKI Diharapkan Jadi Contoh Lembaga Filantropi Informatif
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

Baznas (Bazis) DKI Diharapkan Jadi Contoh Lembaga Filantropi Informatif

Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta diharapkan menjadi contoh lembaga filantropi informatif.

Baznas (Bazis) DKI pun memiliki tanggung jawab untuk menyediakan layanan informasi publik

Harapan ini disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat saat menggelar visitasi ke Baznas Bazis DKI untuk menyampaikan hasil rekomendasi E-Monev Tahun 2023.

Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, Baznas (Bazis) DKI Jakarta merupakan badan publik kategori lembaga non struktural yang wajib menyediakan layanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

KI - Biro Umum Setda DKI Bahas Persiapan Bimtek E - Monev 2024

Baznas (Bazis) DKI Jakarta dikategorikan sebagai badan publik karena memperoleh anggaran yang bersumber dari APBD Pemprov DKI sekaligus lembaga filantropi yang menghimpun dana dan sumbangan masyarakat.

“Karena itu di samping memberikan pelayanan publik, Baznas (Bazis) DKI pun memiliki tanggung jawab untuk menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat,” ujar Harry, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3).

Ia juga mengapresiasi keikutsertaan Baznas (Bazis) DKI Jakarta dalam pelaksanaan E-Monev 2023 sebagai komitmen guna mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik.

“Terlebih setelah mengikuti E-Monev, Baznas Bazis DKI Jakarta pun langsung meraih predikat cukup informatif dalam acara penganugerahan,” katanya.

Untuk itu, Harry berharap, Baznas DKI Jakarta dapat menjadi contoh baik bagi semua lembaga filantropi di Indonesia.

Ia juga memaparkan sejumlah poin rekomendasi hasil pelaksanaan E-Monev 2023 yang harus diperbaiki oleh Baznas (Bazis) DKI Jakarta di antaranya mendorong dibentuknya struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pembentukan struktur PPID ini merupakan amanat dari UU KIP yang tugasnya adalah untuk menyediakan dan melayani kebutuhan informasi publik masyarakat.

Sementara Kepala Bidang Administrasi, SDM dan Umum Baznas (Bazis) DKI Jakarta, Mandir Ahmad Syafii menyampaikan, komitmen dalam menjalankan amanat UU KIP.

Baznas DKI Jakarta akan terus berbenah, memperbaiki kualitas layanan informasi publik serta mendorong terbentuknya struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Dalam beberapa waktu ke depan, PPID Baznas (Bazis) DKI dapat terbentuk sehingga tata kelola layanan informasi publik di website dan media sosial bisa tuntas dikerjakan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DKI Antisipasi Turunnya Kualitas Udara Jelang Kemarau

    access_time07-05-2024 remove_red_eye4657 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best CSR Award 2024

    access_time08-05-2024 remove_red_eye4652 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pekan Imunisasi Dunia Digelar di RPTRA Susukan Ceria

    access_time08-05-2024 remove_red_eye4043 personNurito
  4. 40 PPSU Bersihkan Sampah di Pinggir Kali Angke

    access_time07-05-2024 remove_red_eye3957 personTP Moan Simanjuntak
  5. Sudinsos Jakbar Salurkan Bantuan Logistik Penyintas Kebakaran Kapuk

    access_time07-05-2024 remove_red_eye3789 personTP Moan Simanjuntak