You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 284 Tempat Hiburan di Jakbar Ditempel Stiker
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Sudin Parekraf Jakbar Tempel Stiker Jam Operasional Tempat Hiburan

Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat melakukan penempelan stiker informasi jam operasional pada tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.

Sejak tiga hari lalu sudah disosialisasikan

Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Barat, Sanyoto mengatakan, berdasarkan data terdapat 248 tempat hiburan yang berdiri sendiri di luar hotel bintang empat dan lima terdiri dari 132 rumah pijat, 67 bar, 59 karaoke, 14 billiar, delapan spa dan empat mandi uap.

“Sejak tiga hari lalu sudah disosialisasikan dengan melakulan penempelan stiker aturan jam operasional pada tempat hiburan saat bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri,” ujarnya, Kamis (13/3).

Sudin PPKUKM Jaksel-DPD Gradasi DKI Sosialisasikan Digital Entrepreneur

Dikatakan Sanyoto, pembatasan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan dan Idulfitri diterbitkan Dinas Parekraf DKI Jakarta dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024, tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

"Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan dapat tercipta ketenangan, ketentraman dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan Ramadan dan Idulfitri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2262 personNurito
  2. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2204 personDessy Suciati
  3. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1653 personDessy Suciati
  4. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1494 personTiyo Surya Sakti
  5. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1179 personFakhrizal Fakhri