You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI DKI Suarakan Keterbukaan Informasi melalui Podcast
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

KI Gaungkan Keterbukaan Informasi Publik di Tayangan Perdana Podcast PPID DKI

Pentingnya keterbukaan informasi publik digaungkan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, saat tampil sebagai narasumber dalam tayangan perdana Podcast  "OKE SIP" (Obrolan Kekinian Seputar Informasi Publik) yang digagas PPID Provinsi DKI Jakarta,

Badan publik harus menerapkan UU KIP 14/2008 untuk berikan layanan terbaik bagi masyarakat

Dalam perbincangan yang dipandu Ketua Sub Kelompok Pelayanan Informasi Publik Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Harry Sanjaya ini, Luqman menyampaikan  agar badan-badan publik di Jakarta menjadikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai kebutuhan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Badan publik harus menerapkan UU KIP 14/2008 tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara substantif untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Luqman, Sabtu (16/3).

Komisi Informasi DKI Gelar Visitasi Monev ke Dinas PPAPP

Luqman menegaskan, UU KIP 14/2008 bisa menjadi spirit sekaligus momentum untuk memperkuat tata kelola data dan informasi di setiap badan publik.

Ketika badan publik bekerja maksimal, ucap Luqman, akan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kinerja yang dilakukan setiap badan publik.

"Data itu penting, dengan data dapat mengatur kebijakan yang sesuai dan mengetahui kebutuhan yang menjadi harapan publik," ujarnya.

Menurutnya, ketika masyarakat dapat mengakses informasi yang dikerjakan oleh badan publik, maka  akan ada masukan terhadap informasi yang diberikan tersebut. Hal ini akan berdampak pada perbaikan program di setiap badan publik.

Namun, Luqman juga tak memungkiri bahwa ada sekelompok orang yang memanfaatkan keterbukaan informasi untuk tujuan tertentu, seperti menekan badan publik dan motif lainnya.

"Dahulu, mata air informasi hanya berasal dari pemerintah. Namun, saat ini publik telah mendapatkan banyak akses informasi, bahkan sudah mengalami banjir informasi," tukasnya.

Ia mengharapkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak hanya menjadi hal yang bersifat administratif, tetapi juga substantif untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan benar dan akurat. Proses ini harus terus berjalan, dan akses informasi publik harus kuat, sehingga pondasi akses keterbukaan informasi perlu disiapkan.

"Kami menemukan fakta bahwa SDM masih menjadi kendala di badan publik. Terutama pada goodwill dan kesadaran pimpinan serta jajaran badan publik. Hal tersebut menjadi kesadaran bahwa UU KIP memiliki banyak manfaat bagi badan publik," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DKI Antisipasi Turunnya Kualitas Udara Jelang Kemarau

    access_time07-05-2024 remove_red_eye3835 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best CSR Award 2024

    access_time08-05-2024 remove_red_eye3586 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 40 PPSU Bersihkan Sampah di Pinggir Kali Angke

    access_time07-05-2024 remove_red_eye3200 personTP Moan Simanjuntak
  4. Pekan Imunisasi Dunia Digelar di RPTRA Susukan Ceria

    access_time08-05-2024 remove_red_eye3175 personNurito
  5. Sudinsos Jakbar Salurkan Bantuan Logistik Penyintas Kebakaran Kapuk

    access_time07-05-2024 remove_red_eye3035 personTP Moan Simanjuntak