You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI DKI Suarakan Keterbukaan Informasi melalui Podcast
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

KI Gaungkan Keterbukaan Informasi Publik di Tayangan Perdana Podcast PPID DKI

Pentingnya keterbukaan informasi publik digaungkan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, saat tampil sebagai narasumber dalam tayangan perdana Podcast  "OKE SIP" (Obrolan Kekinian Seputar Informasi Publik) yang digagas PPID Provinsi DKI Jakarta,

Badan publik harus menerapkan UU KIP 14/2008 untuk berikan layanan terbaik bagi masyarakat

Dalam perbincangan yang dipandu Ketua Sub Kelompok Pelayanan Informasi Publik Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Harry Sanjaya ini, Luqman menyampaikan  agar badan-badan publik di Jakarta menjadikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai kebutuhan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Badan publik harus menerapkan UU KIP 14/2008 tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara substantif untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Luqman, Sabtu (16/3).

Komisi Informasi DKI Gelar Visitasi Monev ke Dinas PPAPP

Luqman menegaskan, UU KIP 14/2008 bisa menjadi spirit sekaligus momentum untuk memperkuat tata kelola data dan informasi di setiap badan publik.

Ketika badan publik bekerja maksimal, ucap Luqman, akan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kinerja yang dilakukan setiap badan publik.

"Data itu penting, dengan data dapat mengatur kebijakan yang sesuai dan mengetahui kebutuhan yang menjadi harapan publik," ujarnya.

Menurutnya, ketika masyarakat dapat mengakses informasi yang dikerjakan oleh badan publik, maka  akan ada masukan terhadap informasi yang diberikan tersebut. Hal ini akan berdampak pada perbaikan program di setiap badan publik.

Namun, Luqman juga tak memungkiri bahwa ada sekelompok orang yang memanfaatkan keterbukaan informasi untuk tujuan tertentu, seperti menekan badan publik dan motif lainnya.

"Dahulu, mata air informasi hanya berasal dari pemerintah. Namun, saat ini publik telah mendapatkan banyak akses informasi, bahkan sudah mengalami banjir informasi," tukasnya.

Ia mengharapkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak hanya menjadi hal yang bersifat administratif, tetapi juga substantif untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan benar dan akurat. Proses ini harus terus berjalan, dan akses informasi publik harus kuat, sehingga pondasi akses keterbukaan informasi perlu disiapkan.

"Kami menemukan fakta bahwa SDM masih menjadi kendala di badan publik. Terutama pada goodwill dan kesadaran pimpinan serta jajaran badan publik. Hal tersebut menjadi kesadaran bahwa UU KIP memiliki banyak manfaat bagi badan publik," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30063 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2713 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2270 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1320 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1262 personFakhrizal Fakhri