Ketersediaan dan Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg Dipastikan Aman
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta memastikan ketersediaan stok, pendistribusian dan kestabilan harga LPG (elpiji) tiga kilogram dipastikan aman menjelang Idulfitri 1445 H/2024 M.
kami dan PT Pertamina telah mengantisipasi dengan mempersiapkan kuota fakultatif
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, alokasi kuota elpiji tiga kilogram tahun 2024 yang diberikan Dirjen Migas untuk DKI Jakarta sebesar 417.234 Metrik Ton (MT) atau sebanyak 139.081.000 tabung.
“Sedangkan realisasi pendistribusian elpiji tiga kilogram sampai dengan Maret 2024 sebesar 102.677 Metrik Ton atau sebanyak 34.225.798 tabung,“ ujar Hari, Kamis (4/4).
Nakertransgi Jakpus Sosialisasikan Pendistribusian LPG 3 KilogramIa menyampaikan, Dinas Nakertransgi DKI Jakarta beserta PT Pertamina dan Hiswana Migas terus melakukan monitoring ketersediaan stok dan pendistribusian elpiji tabung tiga kilogram ke agen dan pangkalan di Jakarta dalam rangka Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idulfitri. Tujuannya, memastikan kebutuhan masyarakat akan elpiji dapat terpenuhi terutama di hari besar keagaaman.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya ada peningkatan permintaan dan seperti kita ketahui apabila adanya lonjakan permintaan biasanya diikuti dengan kenaikan harga,” kata Hari.
Ia menjelaskan, hasil monitoring di beberapa agen dan pangkalan untuk ketersediaan stok dan permintaan masyarakat akan elpiji tiga kilogram masih tidak ada lonjakan signifikan sampai saat ini.
“Apabila nantinya ada lonjakan, kami dan PT Pertamina telah mengantisipasi dengan mempersiapkan kuota fakultatif,” ucap Hari.
Sebagai informasi, harga di tingkat subpenyalur atau pangkalan sampai saat ini masih sesuai dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Tingkat Pangkalan, terdiri dari:
- Kota Administrasi Jakarta Pusat 16.000 rupiah
- Kota Administrasi Jakarta Utara 16.000 rupiah
- Kota Administrasi Jakarta Barat 16.000 rupiah
- Kota Administrasi Jakarta Selatan 16.000 rupiah
- Kota Administrasi Jakarta Timur 16.000 rupiah
- Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan 18.500 rupiah
- Kecamatan Kepulauan Seribu Utara 19.500 rupiah.