Layanan di TPU Jeruk Purut Tetap Optimal
Dalam periode 11-16 April 2024, Satuan Pelaksana Pemakaman Area Taman Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Kelurahan Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, telah melayani sebanyak 17 pemohon administrasi pemakaman.
P engurusan IPTM secara gratis
Kepala Satuan Pelaksana Pemakaman Area TPU Jeruk Purut, Edi Nurzaman mengatakan, layanan administrasi sebanyak 17 layanan meliputi pengurusan perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) maupun mengurus IPTM Tumpangan.
"Kami di sini menerima pengurusan setelah terlebih dahulu dilakukan pengurusan IPTM secara gratis
di UP PM-PTSP terdekat," ujarnya, Kamis (18/4).Dinas Dukcapil Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke KemendagriEdi menjelaskan, dalam pelaksanaanya, selain pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), sebanyak 37 petugas yang terdiri dari ASN dan PJLP juga melakukan kegiatan lainnya, seperti pembersihan dan perawatan area makam.
"Terutama adalah menjaga kawasan TPU Jeruk Purut bersih dari sampah, rumput-rumput yang tinggi juga kita pangkas," terangnya.
Edi menegaskan, mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, untuk layanan proses pemakaman, tenda, pemeliharaan area pemakaman hingga penyediaan alat penunjang lainnya tidak dipungut biaya alias gratis.
"Semua dari Pemprov DKI Jakarta. Namun, untuk kebutuhan papan nisan sementara, batu nisan, dan rumput merupakan tanggung jawab ahli waris," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Bambang Iswahyudi (43) mengungkapkan, dalam pengurusan pemakaman tumpang untuk keluarganya cukup mudah. Terlebih, biaya retribusi sudah tidak ada atau digratiskan.
"Alhamdulillah, segala pengurusan makam berjalan lancar, sehingga keluarga saya bisa dimakamkan di sini," tandasnya.