KPID DKI Awasi Ketat Acara Televisi
Persaingan untuk meraih penonton terbanyak membuat sejumlah stasiun televisi berlomba-lomba menampilkan suguhan paling menarik. Namun sayangnya acara yang ditampilkan kerap melanggar aturan, seperti menonjolkan kekerasan atau vulgar.
Tugas kita mengawasi konten dan siaran yang tayang di lembaga penyiaran sesuai dan aman bagi masyarakat
"Tugas kita mengawasi konten dan siaran yang tayang di lembaga penyiaran sesuai dan aman bagi masyarakat," kata Adil Quarta Anggoro, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (6/8).
Menurut Aidil, apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan sanksi. Mulai tiga kali surat teguran hingga pengurangan durasi penyiaran dan penghentian sementara program acara tersebut.
18 Siaran TV Digital Akan Mengudara"Sanksi paling berat
dikenakan pada program Yuk Keep Smile (YKS) di Trans TV yang dinilai menghina ikon Jakarta," ujar Aidil.Aidil menambahkan, setiap tayangan harus mengacu kepada pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.