Masyarakat Manfaatkan Layanan Posko Konsultasi Penonaktifan NIK di Rawajati
Masyarakat memanfaatkan layanan Posko Konsultasi Masyarakat terkait program Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili di Provinsi DKI Jakarta di halaman Kantor
Penataan dan penertiban sesuai domisili
Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Pelaksana Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Rawajati, Adi Prihartono mengatakan, posko dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Dukcapil Pastikan Penertiban Dokumen Kependudukan Jamin Hak Pilih Warga"Posko menjadi tempat untuk memfasilitasi warga yang ingin berkonsultasi mengenai data dokumen kependudukan yang terkena penataan dan penertiban sesuai domisili," ujarnya, Selasa (30/4).
Adi menambahkan, sejak dibuka pada pekan lalu, setiap harinya rata-rata dapat melayani lima hingga 20 warga yang membutuhkan informasi dan tindak lanjut terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Selain membuka posko, sejak bulan Maret lalu kita juga sudah rutin melakukan sosialisasi kepada warga," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga,Charma Bogar (47) menyambut baik dengan keberadaan posko yang sangat membantu dalam mengurus administrasi kependudukan yang terkena penataan dan penertiban dokumen kependudukan.
"Saya sering berdinas di luar kota dan hanya sebulan sekali kembali ke rumah yang dihuni saudaranya di Kelurahan Rawajati. Untuk itu, saya memerlukan informasi dan melakukannya klarifikasi," ucapnya.
Menanggapi berkas dirinya yang terkena penataan dan penertiban dokumen kependudukan, Charma tidak terlalu mempermasalahkan karena program ini diyakini memiliki tujuan baik.
"Saya berharap bersamaan dengan penataan dan penertiban dokumen kependudukan ini juga difasilitasi agar berkas atau surat lainnya dapat disesuaikan secara otomatis," tandasnya.