You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 113 Ribu Warga Non DKI Urus Kepindahan Dokumen Sesuai Domisili
.
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

113 Ribu Warga Non DKI Urus Kepindahan Dokumen Sesuai Domisili

Hingga Kamis (25/4), tercatat sebanyak 113 ribu warga yang terjaring dalam program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK)  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, telah memindahkan domisili sesuai dengan tempat tinggal defacto mereka.

Secara mandiri mereka telah memindahkan domisili, karena sadar akan tertib administrasi kependudukan. 

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, 113 ribu warga yang telah mengurus kepindahan domisili itu berasal dari daerah sekitar Provinsi DKI Jakarta seperti Depok, Tanggerang, Tanggerang Selatan dan Bekasi. Dicontohkannya, di wilayah Tanggerang Selatan ada sekitar 75 ribu NIK dan Depok 18 ribu NIK.

"Secara mandiri mereka telah memindahkan domisili, karena sadar akan tertib administrasi kependudukan. Kami sangat apresiasi mereka," katanya.

Warga Jakpus Akses Layanan Penataan Dokumen Kependudukan

Dijelaskan Budi, kegiatan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili yang tengah dilakukan pihaknya akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama penertiban akan menonaktifkan sekitar 40 ribu NIK warga yang diduga sudah meninggal dunia.

Tahap kedua penertiban menyasar NIK warga dengan status RT-nya sudah dihapus namun masih tercatat dalam domilisi kependudukan mereka. Jumlah keseluruhannya mencapai sekitar 9.600 NIK.

Diakui Budi, belum semua warga konsern terhadap proses penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili yang tengah dilakukan pihaknya. Biasanya, warga baru sadar NIK mereka telah dinonaktifkan saat akan mengurus hal yang berkaitan dengan dokumen kependudukan seperti BPJS.

Selain telah menginformasikan melalui web resmi, jawara-dukcapil.dki.go.id, Budi mengaku jpihaknya akan memaksimalkan fasilitas sosialisasi melalui SMS blast.

Budi memastikan, proses pengaktifan kembali NIK warga yang masuk program penonaktifan bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diimbaunya warga untuk mengecek status mereka di situs jawara-dukcapil.dki.go.id dan melakukan kurasi di posko yang ada di kelurahan atau loket Dukcapil terdekat.

"Konsern kami terkait penataan mobilitas penduduk, ini yang perlu diatur. Sebab, beban belanja sosial kita sudah di angka 30 persen dari APBD," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1521 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1511 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1319 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1228 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1155 personFolmer