You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
turap moh kahfi
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Saluran PHB Jl Moh Kahfi 2 Diturap

Agar tanah yang berbatasan dengan jalan tidak longsor, saluran PHB Jalan Mohammad Kahfi 2, Jagakarsa, Jakarta Selatan diturap.

Kalau materialnya seperti batu kali ini akan bisa waktu yang agak lama. Panjangnya sekitar 500 meter yang akan diturap


"Itu kan untuk mencegah longsor tanahnya. Karena bisa merembet ke aspal jalan kalau sampai tanahnya longsor," ujar Deddy Budi Widodo, Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Selatan, Kamis (6/8).

Menurut Deddy, turap dibuat dengan material batu kali. Sehingga mampu menahan bantaran saluran PHB untuk waktu yang lama. "Kalau materialnya seperti batu kali ini akan bisa waktu yang agak lama. Panjangnya sekitar 500 meter yang akan diturap," terangnya.

Turap Saluran PHB Kelapa Nias Ambrol

Rencananya, saluran PHB tersebut bukan hanya akan diturap. Namun juga dilakukan pengerukan sedimen yang terlihat cukup tebal. "Nanti setelah pemasangan turap sudah selesai, segera dilakukan pengerukan. Karena sedimennya sudah cukup tebal, jangan sampai saat musim hujan malah meluap ke jalan," katanya.

Pantauan beritajakarta.com, sekitar 10 pekerja dikerahkan untuk melakukan penurapan. Turap dipasang di kedua sisi saluran. Sementara, di sisi tengah saluran nampak timbunan tanah hasil pengerukan dari sisi-sisi yang akan dipasang turap.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati