You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI DKI Pastikan Pilkada 2024 Lebih Singkat dan Transparan
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

KI-Bawaslu DKI Bersinergi Sukseskan Pilkada Jakarta

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 secara terbuka, transparan dan informatif.

Informasi publik itu hak bagi semua warga

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara transparan. Serta pihaknya, menjamin kepastian hukum masyarakat dalam memperoleh informasi publik sekaligus penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.

“Informasi publik itu hak bagi semua warga negara, karena itu, kami menjamin kepastian hukum para pemohon informasi termasuk penyelesaian sengketa di Komisi Informasi," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (10/5).

Komisi Informasi Apresiasi KPU DKI Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

Harry menjelaskan, kepastian hukum pemohon informasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia mencontohkan, dalam permohonan informasi umum, badan publik memiliki jangka waktu 10 hari kerja ditambah tujuh hari kerja dan 30 hari kerja masa keberatan.

Sedangkan, dalam permohonan informasi mengenai Pemilu dan Pemilihan waktunya jauh lebih cepat, dimana badan publik memiliki waktu tiga hari kerja ditambah dua hari kerja untuk merespon permohonan informasi serta maksimal tiga hari kerja untuk merespon keberatan.

“Prosesnya lebih cepat dan singkat, misal dari sisi penyelesaian sengketa, kalau umumnya sengketa harus selesai dalam waktu 100 hari kerja, maka khusus untuk kepemiluan hanya paling lama 30 hari kerja sudah putusan," terangnya.

Ia berharap, partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan Pilkada DKI. Maka itu, KPU dan Bawaslu turut serta mensosialisasikan pentingnya UU KIP dalam mengawal berjalannya Pilkada DKI secara transparan.

“Kalau masyarakat paham UU KIP, maka mereka akan secara serius mengawal dan mengawasi berjalannya Pilkada, sekaligus menggunakan hak konstitusinya dalam memohon informasi di badan publik,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha menambahkan, rapat koordinasi ini menjadi kegiatan penting untuk memastikan kesiapan para stakeholder dalam mensukseskan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara terbuka, transparan dan informatif.

“Kami ucapkan terima kasih, semoga melalui kolaborasi dan keterlibatan berbagai stakeholder mampu membangun kekuatan bersama untuk menciptakan Pilkada DKI Jakarta yang berkualitas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye5749 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3559 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2773 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2579 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1256 personFolmer