You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda
photo Doc - Beritajakarta.id

Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terus menjaga estetika atau keindahan tata kota Jakarta. Upaya yang dilakukan yakni, penertiban alat peraga partai maupun informasi sosialisasi seperti bendera, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tanpa memiliki perizinan sesuai ketentuan.

Mari bersama-sama kita jaga estetika kota

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pemasangan dan penempatan alat peraga harus sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum.

"Kami tidak melarang adanya pemasangan alat peraga untuk keperluan tertentu. Namun, pemasangan dan penempatannya harus mengajukan perizinan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," ujar Arifin, Jumat (10/5).

Satpol PP Jakpus Tertibkan 153 Spanduk Langgar Aturan

Arifin menyampaikan, setelah perizinan dikeluarkan harus dipahami adanya ketentuan kawasan atau jalan tertentu yang diberikan secara terbatas (white area) dengan pengawasan yang ketat.

Adapun kawasan atau jalan tertentu yang dikategorikan white area seperti, sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Medan Merdeka Timur, Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir H Juanda.

Arifin menambahkan, aturan pemasangan dan penempatan alat peraga telah diatur di dalam Perda 8 Tahun 2007 Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 53. Bagi masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan partai politik yang akan memasang dan menempatkan alat peraga partai maupun informasi sosialisasi diharapkan mengikuti aturan tersebut.

"Mari bersama-sama kita jaga estetika kota Jakarta dengan tetap tertib, teratur dan tidak melanggar Peraturan Daerah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye39529 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye3431 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1705 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1553 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1317 personDessy Suciati