Satpol PP Turunkan Spanduk Tak Berizin di Dua Titik
Personel Satpol PP Jakarta Barat menurunkan 17 spanduk dan poster yang terpasang tanpa izin di Jalan Panjang Arteri, Kebon Jeruk, dan Jalan Daan Mogot di Kecamatan Cengkareng.
Dengan penertiban ini diharapkan kawasan menjadi lebih rapi dan bersih
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengungkapkan, penertiban belasan spanduk dan poster tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Spanduk dan poster yang kami tertibkan merupakan jenis komersil,” ujar Agus, Jumat (22/3).
1.952 Spanduk Ditertibkan di JakselDikatakan Agus, penertiban dilakukan dengan cara melakukan sweeping oleh enam personel Satpol PP di masing-masing titik. Menurutnya, keberadaan spanduk dan poster itu banyak didapati terpasang di pagar pembatas jalur bus Transjakarta, pohon, dan tiang listrik dengan ukuran bervariasi.
“Dengan penertiban ini diharapkan kawasan menjadi lebih rapi dan bersih,” tandasnya.