You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakbar Minim Mobil Tangki
photo Doc - Beritajakarta.id

Jakbar Butuh Tambahan Mobil Penyiram Tanaman

Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat membutuhkan mobil untuk menyiram tanaman. Sebab, dari 270 taman yang tersebar di Jakarta Barat, saat ini untuk penyiramannya hanya dilakukan oleh empat armada mobil tangki.

Untuk perawatan seluruh taman tersebut agar maksimal idealnya, untuk setiap kecamatan harus ada dua unit mobil tangki

“Jelas dengan total sebanyak 270 taman tersebut sangat tidak memungkinkan penyiramannya dapat berjalan maksimal dilakukan hanya oleh empat armada mobil tangki,” ujar Kepala Seksi Taman, Sudin Pertamanan dan Pemakamanan Jakarta Barat, Wiwid Prawitasari, Kamis (6/8).

keempat mobil tangki tersebut, kata Wiwid, berkapasitas angkut air sebanyak 4.000 liter. Dengan sedikitnya air yang diangkut, membuat penyiraman taman jadi tidak maksimal. Apalagi dengan kondisi kemarau saat ini.

Kemarau, Penyiraman Taman di Jakpus Diintensifkan

Di Jakarta Barat, wilayah yang paling banyak memiliki taman yakni Kecamatan Kembangan dengan 59 taman dan yang paling sedikit, Kecamatan Tambora, sebanyak 10 taman.

“Untuk perawatan seluruh taman tersebut agar maksimal idealnya, untuk setiap kecamatan harus ada dua unit mobil tangki. Artinya, untuk Jakarta Barat harusnya 16 unit mobil tangki yang coba kami usulkan pengadaanya,” tandas Wiwid.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati