You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PPKUKM DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM Tekankan Pentingnya Sertifikasi HAKI Bagi Pelaku Usaha

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar sosialisasi pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha.

Pelaku usaha IKM di Jakarta wajib mendaftarkan hak kekayaan intelektual

Sosialisasi ini merupakan salah satu acara dalam rangkaian Business Matching Batch XII Tahun 2024 yang berlangsung di lantai dasar Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta.

Narasumber yang hadir dalam sosialisasi yakni Pemeriksa Merek Madya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Sherry Arisanti.

Pemprov DKI Terima Penghargaan Capaian Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM

Kepala Subkelompok Pengembangan Industri Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Olansons Girsang mengatakan, kegiatan sosialisasi diikuti sebanyak 100 pelaku industri kecil menengah (IKM) binaan yang belum memiliki sertifikasi HAKI.

"Pelaku usaha IKM di Jakarta wajib mendaftarkan hak kekayaan intelektual karena terkait dengan merek dan logo usaha yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal HAKI Kemenkum HAM," ujar Olansons Girsang, Kamis (16/5).

Ia memaparkan, sejak tahun 2015 hingga akhir 2023 telah menfasilitasi sebanyak 11.611 pelaku usaha binaan untuk mendaftarkan merek usaha ke Dirjen HAKI Kemenkum HAM.

"Selama 2024, kami akan menfasilitasi sebanyak 5.090 pelaku usaha untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual," paparnya.

Pemeriksa Merek Madya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Sherry Arisanti menjelaskan, pendaftaran merek dan logo oleh para pelaku usaha binaan Pemprov DKI sangat penting guna mengantisipasi gugatan dari pihak lain di kemudian hari.

"Ini keuntungan sehingga bila usaha yang dijalankan semakin besar tidak ada gugatan terkait merek yang sudah banyak dikenal orang," katanya.

Ia menambahkan, proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual oleh pelaku usaha hingga terbit sertifikat sesuai aturan yang berlaku berlangsung selama sembilan bulan lamanya.

"Setelah pelaku usaha mendaftar, kami mempublikasikan merek yang diajukan selama 60 hari kepada publik. Jika tidak ada penolakan, permohonan dilanjutkan hingga diterbitkan sertifikat hak kekayaan intelektual," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Hari Ini Cerah Berawan Hingga Hujan Ringan

    access_time08-11-2024 remove_red_eye5233 personTiyo Surya Sakti
  2. Kabar Duka, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi Tutup Usia

    access_time13-11-2024 remove_red_eye2577 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pramusapa Transjakarta Tampil Beda di Hari Pahlawan

    access_time10-11-2024 remove_red_eye1586 personFolmer
  4. Pj Gubernur Teguh Lantik 305 Pejabat Administrator, Pengawas dan Kasubkel

    access_time12-11-2024 remove_red_eye1225 personFolmer
  5. Ini Rangkaian Acara Jakarta Literation Week 2024

    access_time11-11-2024 remove_red_eye1071 personAldi Geri Lumban Tobing