Dinas PPKUKM Gelar Sosialisasi Pemenuhan Kompetensi PPK
Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar sosialisasi pemenuhan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemprov DKI di lantai dasar Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta. Kamis (16/5).
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman kompetensi PPK
Kepala Subkelompok Pengembangan Industri Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Olansons Girsang mengatakan, sosialisasi diikuti seluruh PPK perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilaksanakan pada sesi terakhir dalam rangkaian Business Matching Batch XII Tahun 2024.
"Sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman kompetensi PPK dari seluruh OPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sesuai Perpres Nomor 12 tahun 2021," ujar Olansons Girsang, Kamis (16/5).
Pj Gubernur DKI Lantik dan Kukuhkan Lima Pejabat Tinggi PratamaSementara Analis SDM Aparatur BPPBJ Provinsi DKI Jakarta, Daisy Alandia memaparkan, PPK wajib memiliki tiga kompetensi di antaranya perencanaan pengelolaan kontrak dan pengelolaan pengadaan barang jasa (PBJ) secara swakelola.
Ia memaparkan, sesuai amanat Perpres Nomor 12 tahun 2021 diamanatkan setiap PPK memiliki sertifikat kompetensi. Adapun PPK iji memiliki tipologi yakni menangani pekerjaan sederhana, tidak kompleks dan kompleks.
"Tingkatan PPK tipe A untuk menangani pekerjaan kompleks, tipe B menangani pekerjaan tidak komplek dan tipe C menangani pekerjaan sederhana," paparnya.
Ia menambahkan, PPK yang memiliki sertifikasi lebih kompeten dalam menangani pengadaan barang dan jasa.
"Alhasil, perencanaan dan hasil akhir dari program yang telah disusun oleh setiap OPD tepat sasaran," tandasnya.