Pemprov DKI Gelar Raker FKD-MPU ke-24
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan Rapat Kerja Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama (FKD-MPU) ke-24 di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat. Kegiatan dihadiri perwakilan 10 provinsi anggota MPU.
B erharap TPID provinsi anggota FKD-MPU dapat merumuskan kebijakan bersama
Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, Marulina Dewi menjelaskan, anggota MPU terdiri dari provinsi Jawa timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan DKI Jakarta.
"Pertemuan akan menetapkan prioritas program anggota MPU 2025-2029 dan kerja sama program 2025. Lalu, merumuskan usulan kebijakan untuk direkomendasikan ke pemerintah pusat," katanya, Jumat (17/5).
Kerja Sama MPU Tekankan Pentingnya Kedaulatan PanganDijelaskan Marulina, kegiatan FKD MPU ini berisi serangkaian diskusi panel dan sidang untuk merumuskan kesepakatan. Sebagai tindaklanjut, ke depan akan segera dilakukan rapat gabungan SKPD dari 10 provinsi anggota FKD-MPU di Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Agus Joko Setyono berharap, FKD MPU ke 24 ini bisa menrusmuskan sinergi dalam membangun tatakelola pemerintahan yang baik dan ketahanan pangan berkelanjutan.
"Saya
berharap TPID provinsi anggota FKD-MPU dapat merumuskan kebijakan bersama dalam menanggulangi isu ketahanan pangan, mengingat sebagian besar anggota FKD- MPU memiliki kontribusi besar dalam menyediakan stok kebutuhan pangan nasional," ujarnya.Agus Joko menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga tengah merapikan adminsitrasi kependudukan agar bisa menghasilkan data kependudukan yang valid.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, lanjut Agus Joko. masih terus melakukan penyisiran data KTP DKI warga yang sudah berpindah domisili ke luar daerah.
Ditegaskan Agus Joko, penyisiran data ini penting untuk menjadikan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) sebagai basis dalam penerapan beragam program bantuan sosial seperti KJP, subsidi pangan dan subsidi transportasi.
"Hasil dari penyisiran Dukcapil akan menghasilkan data tepat sasaran bagi penerima manfaat bantuan, serta efektif dan efesien dalam penganggaran," tukasnya.
Agus Joko juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait adminitrasi kependudukan, di antaranya peniadaan proses persetujuan Flag K (Freeze) data penduduk oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal itu mempertimbangkan data tersebut adalah hasil laporan Lurah dan petugas di lapangan.
Kemudian, ketentuan tambahan mengenai jaminan tempat tinggal, pekerjaan, dan keahlian atau keterampilan bagi calon warga pendatang. Lalu jika pendatang tidak memenuhi ketentuan tambahan dimaksud, maka penjamin bertanggungjawab memulangkan pendatang ke daerah asal serta dalam satu alamat tempat tinggal, hanya diperbolehkan memiliki maksimal 3 (tiga) Kartu Keluarga (KK).