Pelaku Penebangan Pohon Tanpa Izin di Cempaka Putih Didenda
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta menindak tegas pelaku
penebangan pohon tanpa izin yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.Atas perbuatannya, hakim tunggal menjatuhkan vonis bersalah
Kepala Pusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, kasus berawal dari laporan Polisi Kehutanan Distamhut tentang adanya dugaan penebangan liar pada 11 Maret 2024 di Jalan Raya Cempaka Putih, RT 02/08, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ia menyampaikan, berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pohon yang ditebang berjumlah dua pohon dengan jenis glodokan (Polyalthia sp.) dan tanjung (Mimusops elengi), masing-masing berdiameter sekitar 40 dan 30 sentimeter.
Distamhut Selesaikan Empat Kasus Penebangan PohonIvan menjelaskan, ketika diperiksa terdakwa (MFG; 39 tahun) mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan karena posisi pohon dianggap mengganggu akses jalan keluar/masuk dan dapat menghalangi plang nama rumah makan yang akan dibangun di lokasi tersebut.
“Atas perbuatannya, hakim tunggal menjatuhkan vonis bersalah dan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 35 juta subsider tiga hari kurungan,” ujar Ivan, Senin (20/5).
Ia menjelaskan, konsistensi dalam pengungkapan kasus menjadi penting mengingat hal tersebut adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta sekaligus menjadi bagian dari proses pembelajaran tentang pentingnya pelestarian lingkungan bagi warga Jakarta agar taat pada ketentuan yang berlaku.
“Sekaligus agar warga aktif menjaga lingkungan sekitar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung ekosistem kota yang berkelanjutan,” tandasnya.