You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Distamhut Sidang Kasus Penebangan Pohon Tanpa Izin
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pelaku Penebangan Pohon Tanpa Izin di Cempaka Putih Didenda

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta menindak tegas pelaku penebangan pohon tanpa izin yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Atas perbuatannya, hakim tunggal menjatuhkan vonis bersalah

Kepala Pusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, kasus berawal dari laporan Polisi Kehutanan Distamhut tentang adanya dugaan penebangan liar pada 11 Maret 2024 di Jalan Raya Cempaka Putih, RT 02/08, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Ia menyampaikan, berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pohon yang ditebang berjumlah dua pohon dengan jenis glodokan (Polyalthia sp.) dan tanjung (Mimusops elengi), masing-masing berdiameter sekitar 40 dan 30 sentimeter.

Distamhut Selesaikan Empat Kasus Penebangan Pohon

Ivan menjelaskan, ketika diperiksa terdakwa (MFG; 39 tahun) mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan karena posisi pohon dianggap mengganggu akses jalan keluar/masuk dan dapat menghalangi plang nama rumah makan yang akan dibangun di lokasi tersebut.

“Atas perbuatannya, hakim tunggal menjatuhkan vonis bersalah dan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 35 juta subsider tiga hari kurungan,” ujar Ivan, Senin (20/5).

Ia menjelaskan, konsistensi dalam pengungkapan kasus menjadi penting mengingat hal tersebut adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta sekaligus menjadi bagian dari proses pembelajaran tentang pentingnya pelestarian lingkungan bagi warga Jakarta agar taat pada ketentuan yang berlaku.

“Sekaligus agar warga aktif menjaga lingkungan sekitar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung ekosistem kota yang berkelanjutan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye14353 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Bagikan 220 Ribu Produk Gratis di Seluruh Halte BRT

    access_time11-03-2025 remove_red_eye2403 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Gubernur Buka Puasa Bersama Warga Kebon Singkong

    access_time10-03-2025 remove_red_eye2040 personNurito
  4. PKL dan Parkir Liar di Cempaka Putih Ditertibkan

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1677 personFolmer
  5. Pramono Sebut Posko Pengaduan KJP Dibuka di 44 Kecamatan

    access_time12-03-2025 remove_red_eye1314 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik