Dua Hewan Kurban di Jaktim Terindikasi Terkena PMK
Petugas kesehatan hewan Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, menemukan dua ekor sapi yang terindikasi terkena penyakit mulut dan kuku (PMK), saat melakukan pemeriksaan pada tempat penampungan hewan kurban di Jalan Mabes TNI, Bambu Apus, Senin (27/5).
Kami terus lakukan monitoring setiap hari
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Theresia Ellita mengatakan, dua hewan kurban yang terindikasi PMK itu langsung diisolasi agar tidak menularkan penyakit pada hewan kurban lainnya. Pihaknya juga memberikan obat penurun demam dan vitamin pada dua hewan kurban tersebut .
"Kami terus lakukan monitoring setiap hari untuk memantau perkembangan dari kesehatan hewan tersebut," ujar Ellita.
Sudin KPKP Jaktim Sudah Periksa 2.091 Hewan KurbanDitegaskan Ellita, pihaknya akan memantau kondisi dua hewan kurban tersebut dalam waktu dua hari ini. Jika tidak ada perubahan, maka dua hewan kurban ini akan disembelih paksa di tempat dan pemilik sudah menyetujui.
Dia juga mengimbau penjual hewan kurban agar lebih memperketat kondisi kebersihan area tempat penampungan untuk mencegah hal yang tak diinginkan, seperti penyebaran PMK tersebut
"Total ada 141 ekor sapi, 16 kambing dan 17 domba sudah kami periksa. Secara umum kondisi kesehatan hewan kurban sehat, kecuali dua ekor sapi tersebut." tukasnya
Sementara, penjual hewan kurban di Jalan Mabes Hankam, Bambu Apus, Raja Kurnia menuturkan, ke 121 sapi yang dijualnya berasal dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Butuh perjalanan satu pekan untuk sampai lokasi penampungan tersebut. Sehingga dua sapi itu mengalami demam tinggi.
"Padahal sebelum berangkat ke Jakarta ,sudah diperiksa seluruh sapinya. Bahkan sudah dibekali surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Flores," ungkapnya.
"Saya akan monitor perkembangannya dalam dua hari ke depan. Kalau memang tidak ada perubahan, saya ikhlas sapi itu disembelih di tempat," pungkas pria yang sudah berjualan hewan kurban di lokasi tersebut selama 15 tahun.