You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Konsultasi Publik Pembebasan Lahan Jalan Tembus Kelapa Gading - Pulogadung Digelar Pekan Depan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Konsultasi Publik Pembebasan Lahan Jalan Tembus Kelapa Gading - Pulogadung Digelar Pekan Depan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berencana menggelar konsultasi publik pembebasan sisa lahan jalan tembus Kelapa Gading - Pulogadung di wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua, Senin (10/6) mendatang.

Konsultasi publik ini merupakan tindaklanjut dari pendataan awal

Ketua Kelompok Pengaduan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Agus Saputra mengatakan, dalam kegiatan konsultasi publik pihaknya mengundang 12 pemilik dan ahli waris 10 lahan yang akan dibebaskan. Kegiatan diagendakan diadakan di Kantor Lurah Pegangsaan Dua sejak pukul 09.00 .

"Konsultasi publik ini merupakan tindaklanjut dari pendataan awal yang sebelumnya telah kami laksanakan," katanya, Jumat (7/6).

Pemilik Lahan Ikuti Konsultasi Publik Pembangunan Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Dijelaskan Agus, kegiatan pendataan awal dilaksanakan pada Senin (3/6) lalu. Kegiatan lapangan pendataan awal itu melibatkan seluruh unsur anggota tim dan sekreteriat Tim Persiapan Pengadaan Tanah Jalan Tembus Kelapa Gading - Pulogadung.

Menurut Agus, kegiatan konsultasi publik akan memaparkan hasil dari pendataan awal kepada para pemilik dan ahli waris lahan dari 10 bidang yang masuk dalam rencana pembebasan. 

Bila semua pihak telah sepakat dengan hasil pendataan awal dengan total luasan dari 10 bidang yang mencapai 2.269 meter persegi itu, prosdes akan dilanjutkan dengan penentuan lokasi (Penlok).

Dilanjutkannya, setelah ditetapkan dalam Penlok, proses kemudian akan dilakukan inventarisasi. Tidak hanya mendata secara detail lokasi lahan, fasilitas dan jenis bangunan, inventarisasi juga akan melakukan verifikasi legalitas adminsitrasi lahan.

Lalu, tahapan selanjutnya akan memasuki proses penilaian yang akan dilakukan melalui mekanisme apraisal. Bila nilai ganti rugi yang namtinya ditetapkan disepakati, barulah proses pembayaran bisa dilakukan.

"Memang prosesnya cukup panjang. Bila semua lancar mungkin bisa sekitar tiga bulan," ujarnya.

Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pegangsaan Dua, Rudy Hartono mengaku telah mendapat undangan rencana kegiatan. Surat itu pun telah didistribusikan kepada nama-nama warga terkait.

"Rencananya kegiatan akan kita laksanakan di ruang aula Kantor Lurah. Kami harap prosesnya lancar dan segera tuntas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6801 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6191 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1417 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1341 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1260 personAldi Geri Lumban Tobing