You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gelar Rapim, Ini Hasil Rekomendasi Bamus Suku Betawi 1982
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Gelar Rapim, Ini Hasil Rekomendasi Bamus Suku Betawi 1982

Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 telah menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) dalam rangka mengawal Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dan persiapan jelang Pilkada 2024 di Hotel Tavia Herritage , Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Orang Betawi harus diberi peran untuk berpartisipasi dalam membangun kota Jakarta

Rapim dipimpin oleh Sekjen Bamus Suku Betawi 1982 yang juga Ketua Umum FORKABI, M Ihsan; Sekjen Forum Betawi Rempug (FBR), Danil Alhaz; unsur Dewan Perwakilan Daerah Bamus Suku Betawi 1982, MI Ridwan Boim dan Subhan Ansori dari unsur panitia pelaksana.

Gelar Halalbihalal, Bamus Suku Betawi 1982 Ajak Kaum Betawi Solid

Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, Zainuddin mengatakan, UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah mengubah kedudukan Jakarta tidak lagi sebagai ibu kota, melainkan pusat perekonomian nasional, kota global dan kawasan aglomerasi.

"Pasal 31 UU No 2 tahun 2024 berisi tentang lembaga adat, prioritas pemajuan kebudayaan Betawi bersama kebudayaan lainnya. Serta untuk pertama kalinya dicantumkan dana abadi kebudayaan yang  memperjelas ditempatkan kedudukan strategis Kaum Betawi sebagai masyarakat adat sebagai putra asli daerah sekaligus penduduk inti Jakarta," ujar Zainuddin, dalam keterangan tertulis, Senin (10/6).

Sementara menurut Sekretaris Majelis Adat Bamus Suku Betawi 1982 sekaligus Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), KH Lutfi Hakim mengungkapkan, setelah ibu kota negara pindah, orang Betawi bisa menjadi tuan di kampung sendiri.

"Orang Betawi harus diberi peran untuk berpartisipasi dalam membangun kota Jakarta," ungkapnya.

Ia juga menuturkan, Rapim Bamus Suku Betawi 1982 menghasilkan rekomendasi internal yakni pembenahan tata kelola dan manajemen organisasi, serta rekomendasi eksternal di antaranya berisi tentang turunan UU DKJ, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Pilkada 2024.

Dikatakan Lutfi Hakim, dalam rangka memperkuat  keberadaan masyarakat Betawi sejak berlakunya UU DKJ No 2 Tahun 2024, Bamus Suku Betawi 1982 mengusulkan kepada pemerintah daerah dan pusat agar menempatkan budaya Betawi sebagai ciri khas provinsi dan pengembangan melalui badan usaha yang sah seperti cinderamata, kuliner, arsitektur, busana, batik dan mata pelajaran sekolah yang diperkuat dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Kedua, menempatkan dan melibatkan kader terbaik Betawi dalam pelaksanaan pembangunan baik dalam Kawasan Aglomerasi, Badan Layanan Aglomerasi, Lembaga, Badan usaha Daerah, beasiswa serta pengembangan usaha lainnya," paparnya.

Ia menambahkan, Bamus Suku Betawi 1982 meminta kepada partai politik di Jakarta mendorong kader Betawi terbaik dicalonkan menjadi Gubernur  atau Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta 2024 -2029.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye6920 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6580 personNurito
  3. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye2040 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1560 personFolmer
  5. Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulogadung Permudah Mobilitas dan Aksesibilitas Warga

    access_time09-10-2026 remove_red_eye1278 personAldi Geri Lumban Tobing