You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Puskesmas Cipayung Sosialisasikan Penerbitan Surat Kematian
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Puskesmas Cipayung Sosialisasikan Prosedur Penerbitan Surat Kematian

Puskesmas Cipayung mensosialisasikan prosedur penerbitan surat kematian di RPTRA Garuda Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Senin  (10/6). Kegiatan diikuti para ketua RT dan RW di wilayah tersebut

Sosialisasikan tata cara penerbitan surat kematian dan persyaratannya 

Pj Program Surveilans Puskesmas Cipayung, Sri Harjati mengatakan, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kepala Puskesmas Kelurahan Cilangkap Nona Maruape dan Kasatpel Tempat Pemakaman Umum (TPU) Zona 14, Ugit Mulgiati.

"Kita sosialisasikan tata cara penerbitan surat kematian dan persyaratannya pada para pengurus RT dan RW," katanya.

Sudin Dukcapil Jakbar Distribusikan 23 KTP-el di Jembatan Besi

Kepala Puskesmas Kelurahan Cilangkap, Nona Maruape menegaskan, pihaknya tidak akan memperuslit warga yang akan mengurus surat kematian, sekalipun itu hari libur. Dengan catatan warga juga melengkapi berkas administrasinya. Seperti copy KTP/KK pemohon dan orang yang meninggal dunia, surat keterangan RT RW setempat.

"Kami selalu merespon dan tidak akan mempersulit warga. Apalagi ini untuk urusan orang meninggal dunia," ucap Nona.

Ia mengingatkan warga, jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, tidak usah panik. Kemudian cukup satu orang untuk mengurus surat kematian di Puskesmas, tidak perlu datang silih berganti karena hanya akan membingungkan petugas.

Sementara, Kasatpel TPU Zona 14 Ugit Mulgiati menambahkan, untuk pemakaman berkas yang harus dipersiapkan antara lain. surat keterangan kematian, copy KTP KK yang meninggal dunia. Untuk proses penggalian rata-rata memakan waktu sekitar 1-2 jam.

"Kondisi TPU juga sudah banyak yang penuh jadi harus makam tumpang dengan makam keluarganya," katanya

Ia menyebut, saat ini TPU di wilayahnya yang memungkinkan masih kosong adakah, TPU Cilangkap, TPU Munjul, Susukan Budha.

"Makam yang tidak diurus izin penggunaan tanah makam (IPTM) selama 3,3 tahun oleh ahli warisnya, maka  petak makam diambil Pemda," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3629 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1479 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1209 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye946 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye928 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik