You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Diskominfotik DKI Gelar Bimtek PPID Kategori Badan - Dinas
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Bimtek PPID, Badan Publik Diminta Lebih Optimalkan Pelayanan Informasi

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2024 kategori badan dan dinas, di Lantai 22, Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/6).

Implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Bimtek dibuka Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, Raides Aryanto. Sementara narasumber yang hadir yakni Komisioner KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho dan Kepala Subkelompok Pelayanan Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, Hary Sanjaya.

Raides Aryanto saat membacakan sambutan Plt Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyambut baik pelaksanaan bimtek yang mengundang para PPID kategori badan dan dinas di lingkungan Pemprov DKI. Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan fondasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

DKI Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif Lima Tahun Berturut-turut

"Implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mensyaratkan seluruh badan publik untuk lebih mengoptimalkan pelayanan informasi dengan menyediakan dan memberikan informasi cepat, tepat waktu serta biaya ringan dengan cara sederhana sehingga semakin mudah diakses oleh masyarakat," ujar Raides.

Ia mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta melalui PPID terus berinovasi dan membuka akses yang seluas - luasnya dalam penyediaan data dan informasi kepada masyarakat dalam hal pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

"Salah satunya dengan mengembangkan Sistem Informasi PPID dan fitur aksesibilitas pada portal atau website badan publik," ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, lanjut Raides, seluruh PPID di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat memahami mengenai mekanisme penginputan Daftar Informasi Publik ke dalam Sistem Informasi PPID untuk dipublikasikan melalui situs web https://ppid.jakarta.go.id, dan lebih dioptimalkan untuk meregistrasikan hingga menjawab permintaan informasi publik dari masyarakat.

"Selain itu, seluruh badan publik diharapkan dapat mengimplementasikan fitur aksesibilitas pada situs web masing-masing, memahami proses monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29522 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2237 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1211 personFakhrizal Fakhri
  4. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1127 personDessy Suciati
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri