You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sambut HUT Kota Jakarta ke 497, PPSU Cat Kanstin Jl Raya Bogor
photo Nurito - Beritajakarta.id

Kanstin Jl Raya Bogor Dicat Ulang

Kanstin sepanjang Jalan Raya Bogor dan Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur, sejak Selasa (11/6), dicat ulang anggota PPSU Kelurahan Ciracas.

Kami targetkan pekerjaan rampung pekan depan,

Lurah Ciracas, Sudarna menjelaskan, pengecatan kanstin dimulai dari traffic light Kiwi sampai depan GOR Ciracas. Di titik ini pengecatan dilakukan di dua sisi kiri-kanan jalan dan median jalan. 

Pengecatan Ulang Kanstin di Jalan Moch Kahfi II Rampung

Masing-masing sisi panjangnya kurang lebih satu kilometer. Sehingga total panjang kanstin yang dicat ulang ini ada empat kilometer.

"Kemudian kanstin di Jalan Raya Ciracas sepanjang 1,5 kilometer. Titiknya mulai dari  traffic light Keong hingga terowongan Tol Jagorawi yang berbatasan dengan Cipayung dan Kelapa Dua Wetan," ujar Sudarna, Jumat (14)6)

Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Ciracas, Rusti Manurung mengungkapkan, untuk pekerjaan ini pihaknya menerjunkan 92 PPSU.

Selain mengecat kanstin, sambung Rusti, pasukan oranye ini juga membuat mural di depan Pasar Ciracas. Gambar mural yang dibuat bertemakan soal stunting, pemandangan alam hingga soal HUT 497 Kota Jakarta"KAmi targetkan peekrj

"Kami targetkan pekerjaan rampung pekan depan," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7640 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5260 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1573 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1421 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1296 personFakhrizal Fakhri