Sudin KPKP Jakut Afkir 48,65 kilogram Organ Hewan Kurban
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan hewan kurban di 278 lokasi pemotongan, sejak 17-18 Juni 2024. Hasilnya, sebanyak 48,65 kilogram organ hewan kurban dilakukan afkir (dibuang).
M elibatkan 100 petugas
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto mengatakan, organ hewan kurban tersebut diafkir karena mengandung cacing.
"Rinciannya, hati sebanyak 42,55 kilogram, paru 3,60 kilogram, dan limpa 0,5 kilogram," ujarnya, Rabu (19/6).
24 Hewan Kurban Disembelih di Halaman Kantor Wali Kota JaktimUnang menjelaskan, organ hewan kurban yang dinyatakan afkir oleh petugas langsung dimusnahkan dengan cara dikubur atau disiram disinfektan agar tidak membahayakan kesehatan manusia.
"Pemeriksaan tersebut merupakan standarisasi yang sudah berjalan sejak lama. Kami ingin memastikan daging kurban yang dibagikan kepada warga betul-betul layak konsumsi," ungkapnya
Menurutnya, secara keseluruhan, Sudin KPKP Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan hewan kurban terdiri dari 1.341 sapi, 2.717 kambing, dan 249 domba.
"Dalam kegiatan ini melibatkan 100 petugas yang berkolaborasi dengan Dinas KPKP DKI Ja
karta dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)," terangnya.Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan di lokasi penampungan atau penjualan hewan kurban untuk memeriksa kondisi kesehatannya melalui pengecekan fisik seperti, bulu, mata, mulut, gigi, kuku, gerakan hingga umur.
"Selama pemeriksaan di lapangan berjalan dengan baik, kami jarang menemukan kondisi hewan yang sakit, hanya kurang umur saja. Hewan kurban di Jakarta Utara rata-rata sehat dan layak," bebernya.
Sementara itu, warga Sunter Agung, Amrullah (54) selaku panitia pemotongan hewan kurban menyambut baik dan sangat berterima kasih adanya pengawasan yang dilakukan oleh Sudin KPKP Jakarta Utara. Melalui pemeriksaan ini, kesehatan warga terjaga dan bebas dari penyakit tertular.
"Alhamdulillah, di lokasi pemotongan kami tidak ditemukan daging atau organ hewan kurban bermasalah. Mustahik atau penerima kami pastikan dapat mengonsumsi daging kurban dengan layak dan sehat," tandasnya.