130 ASN di Jakpus Disosialisasikan Aturan Kepegawaian Baru
Sebanyak 130 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kamis (20/6), ikut sosialisasi Peningkatan Pemahaman terhadap Peraturan Kepegawaian. Kegiatan yang diinisiasi Suku Badan Kepegawaian Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat ini dibuka Wakil Wali Kota, Chaidir.
Tujuannya untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang kepegawaian.
Chaidir mengatakan, melalui kegiatan ini ASN diberikan pemahaman terkait perubahan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2015 menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aturan kepegawaian.
"Sosialisasi ini memberikan pemahaman dan wawasan agar memahami peraturan kepegawaian, mulai dari subtansi hingga implementasinya. Di situ memuat hak dan kewajiban kita sebagai ASN," katanya,
120 Pegawai Ikut Donor Darah di Kantor Wali Kota JaktimMenurut Chaidir, tidak ada perbedaan yang prinsip dalam undang undang yang baru tersebut. Perubahan hanya penyesuaian terhadap dinamika perkembangan zaman.
Dicontohkannya, dalam UU 20 tahun 2023 dijelaskan tentang penyeleksian jabatan dilakukan secara terbuka untuk pejabat tinggi pratama. Kemudian dimungkinkan juga dengan melakukan talent full atau period sistem.
"Sejauh ini ASN di Jakarta Pusat sudah memahami, namun kita mendalami lagi terhadap perubahan aturan," imbuhnya.
Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat, Heri Dianto menjelaskan, 130 ASN yang ikut sosialisasi ini terdiri dari Sekretaris Camat, Sekretaris Kelurahan, pengelola kepegawaian di OPD dan Setko.
"Tujuannya untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang kepegawaian. Tindak lanjut dari sosialisasi ini akan diberikan bimtek lanjutan," tandasnya.