You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengelola Gedung di Jakpus Disosialisasikan Aturan Pemanfaatan PLTD
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pengelola Gedung di Jakpus Disosialisasikan Aturan Pemanfaatan PLTD

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Pusat, Selasa (25/6), mensosialisasikan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (UPTLS) bagi pemilik dan pengelola gedung.

Untuk bisa mengurus perizinan nanti harus memiliki NIB dan SLO.

Plt Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat, Noviar Dinariyanti mengatakan, kegiatan mengundang 164 perwakilan pemilik atau pengelola gedung milik pemerintah dan swasta.

"Kami lakukan sosialisasi terkait ketenagalistrikan. Khususnya bagi pemilik pembangkit listrik tenaga diesel atau PLTD," katanya.

Kerusakan Mesin PLTD di Pulau Sebira Teratasi

Dijelaskan Novi, penggunaan pembangkit listrik ini diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Lalu regulasi turunannya diatue melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2021 tentang pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri.

Kepala Seksi Energi Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat, Bambang Prayitno menjelaskan, aturan tersebut mewajiban pemilik dan pengelola gedung yang memiliki PLTD di atas 500 kilo volt ampere (Kva) untuk mengurus perizinan yang dinamai IUPTLS. Sedangkan bagi yang di bawah 500 Kva cukup melakukan pelaporan ke Dinas Nakertransgi DKI Jakarta.

Pengurusan perizinan bagi pemilik atau pengelola gedung swasta bisa dilakukan melalui aplikasi perizinan online single submission (OSS). Sedangkan bagi gedung pemerintah cukup melalui PTSP di tingkat kota.

Diharapkannya, edukasi melalui sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang regulasi pemanfaatan PLTD. Selain itu, pemilik dan pengelola gedung akan semakin awas dengan kerawanan penggunaan PLTD yang tidak sesuai aturan.

"Untuk bisa mengurus perizinan nanti harus memiliki NIB dan SLO. Sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab dan pengoperasionalannya dipastikan sesuai standar," tegasnya.

Agar dapat memiliki SLO, akan dilakukan proses pengecekan kelayakan, kondisi, kesesuaian pemanfaatan genset dan uji beban selama 3 x 24 jam. 

Persyaratan SLO  itu juga termasuk bagi pemilik atau pengelola gedung yang memanfaatkan PLTD di bawah 500 Kva.

"Selama ini memang minim kejadian akibat penggunaan PLTD. Tapi kalau terjadi bencana dampaknya akan fatal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1083 personAnita Karyati
  3. Dinas Bina Marga akan Bangun Dua Flyover Tahun Ini

    access_time13-01-2025 remove_red_eye983 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye839 personFolmer
  5. Dishub akan Rekayasa Lalin di Jalan Raya Bogor Sisi Timur

    access_time12-01-2025 remove_red_eye817 personAldi Geri Lumban Tobing