Dinas Lingkungan Hidup Awasi Cerobong Industri
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta melakukan Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Udara sebagai salah satu strategi menangani polusi udara di Jakarta.
Bagi yang melebihi baku mutu akan dikenakan sanksi
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengukuran aktif pada 68 cerobong dari berbagi sektor industri/jasa selama periode tahun 2024.
Ia menyampaikan, pelaksanaan pengukuran tidak hanya dilakukan pada siang hari namun juga pada malam hari untuk memastikan tidak terjadi pencemaran di waktu malam, mengingat beberapa kegiatan industri juga beroperasi maksimal malam hari.
Satgas PPU DKI Terus Awasi Cerobong Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit“Bagi yang melebihi baku mutu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Asep, Selasa (25/6).
Ia menyampaikan, sebelumnya telah dilakukan pengawasan operasional Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dan pengukuran emisi cerobong industri peleburan besi baja di Jakarta Timur.
Asep menjelaskan, industri peleburan baja merupakan salah satu industri yang berpotensi memberikan kontribusi cukup besar ke udara ambien (mengacu ke SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta 670/2000).
Tim Bidang PPH yang terdiri dari para Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta diterjunkan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong Barmill industri itu. Asep menambahkan, Dinas LH DKI Jakarta memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta secara rutin.
“Diharapkan seluruh industri untuk segera membenahi pengelolaan lingkungannya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dari kegiatan operasinya ke depannya,” tandasnya.