You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pulihkan Kualitas Udara
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Satgas PPU DKI Terus Awasi Cerobong Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit

Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit, PT BKP, yang berlokasi di Jakarta Utara, pada Selasa (3/10).

telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu

Sanksi itu dikeluarkan karena PT BKP tidak taat dalam memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak pada cerobongnya.

Pemberian sanksi tersebut didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0127/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dalam surat itu, PT BKP diperintahkan untuk memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.

Satgas PPU DKI Jakarta Optimalkan Sinergi Penanganan Polusi

Dalam sebulan terakhir, DLH Provinsi DKI Jakarta sudah dua kali menindaklanjuti pemberian sanksi kepada perusahaan pengelohan sawit dan mengecek langsung ke lokasi perusahaan tersebut. Ia menyebut, DLH Provinsi DKI Jakarta menerima laporan bahwa perusahaan itu telah melakukan pengukuran emisi cerobong secara mandiri oleh pihak swasta dalam periode berbeda, dengan hasil memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter. Namun, hasil tersebut perlu dibuktikan kembali dengan legal sampling.

Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, dari hasil legal sampling, pihaknya menemukan pelanggaran yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.

“PT BKP memiliki tiga unit boiler dengan satu cerobong dan telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat pada cerobong boiler berbahan bakar batu bara. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikkan sanksinya,” ungkapnya, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai tindak lanjut, Asep juga menyampaikan bahwa jajaran Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi DKI Jakarta diterjunkan untuk melakukan legal sampling pada cerobong boiler perusahaan tersebut dari tanggal 3 hingga 7 Oktober 2023. Selain itu, pihaknya juga terus memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.

"Tim DLH Provinsi DKI Jakarta sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas. Jika perusahaan itu sudah menaati aturan dan taat, kami juga akan apresiasi dan umumkan kembali kepada publik,” jelas Asep.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30777 personNurito
  2. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye3688 personDessy Suciati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye3168 personTiyo Surya Sakti
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye2594 personFolmer
  5. Pengurasan Saluran Jalan Hadiah Utama 1 Angkut 550 Karung Lumpur

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1336 personBudhi Firmansyah Surapati