You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkot Jakpus Tandatangani BAST Kewajiban Yayasan Perguruan Taman Siswa
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakpus Tandatangani BAST Kewajiban Yayasan Perguruan Taman Siswa

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kamis (27/6), melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) kewajiban Yayasan Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta. Lahan kewajiban itu terdapat di Jalan Garuda, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran.

Luas lahan yang diserahkan sekitar 1.256 meter persegi

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma menyampaikan, lahan kewajiban sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari yayasan total seluas 1.490 meter persegi dengan nilai Rp 31.353.528.000,00.

"Hari ini kita menerima kewajiban lahan aset fasos fasum dari Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta dengan luas sekitar 1.256 meter persegi," katanya, Kamis (27/6).

Pemkot Jakpus Tandatangani BAST Lahan Kewajiban PT Agung Sedayu

Dijelaskan Dhany, dari total luasan itu sekitar 887 meter persegi bidang tanah di antaranya masuk dalam peruntukan rencana jalan. Sedang sisanya seluas sekitar 369 meter persegi bidang tanah merupakan peruntukan Penyempurna Hijau Umum (PHU).

Dari keseluruhan kewajiban sesuai SIPPT itu, Dhany menjelaskan masih ada lagi yang harus diselesaikan. Sisa kewajiban lahan seluas 234 meter persegi nantinya akan segera dilakukan menyusul dan dicatatkan menjadi aset.

"Lahan sisa kewajiban berupa tanah rencana jalan seluas 198 meter persegi dan tanah PHU seluas 36 meter persegi juga akan segera dicatatkan di aset kita,” tambahnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting menambahkan, rencananya lahan yang diserahkan itu akan digunakan untuk prasarana jalan dan taman.

Diharapkannya, para pengembang dan lembaga lain yang masih memiliki kewajiban agar segera melakukan penyelesaian.

“Saya berharap setiap pengembang yang memiliki kewajiban baik itu berupa jalan, tanah, maupun kontruksi segera diserahkan karena ini digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Jalan Lapangan Ros III Diduga Akibat Korsleting Listrik

    access_time04-09-2024 remove_red_eye1134 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta Diprediksi Tanpa Hujan Hari Ini

    access_time01-09-2024 remove_red_eye980 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Raih Penghargaan Perusahaan Populer di Sektor Transportasi Darat

    access_time04-09-2024 remove_red_eye964 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Rekayasa Lalin Diberlakukan Selama Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta

    access_time02-09-2024 remove_red_eye838 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Edukasi Transportasi, Transjakarta Luncurkan Miniatur Bus

    access_time02-09-2024 remove_red_eye835 personAldi Geri Lumban Tobing