Disdik Berkomitmen Tingkatkan Akses Pendidikan Hingga Perguruan Tinggi melalui KJMU
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesempatan belajar di Perguruan tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bagi peserta didik yang memiliki potensi akademik namun tidak mampu secara ekonomi.
Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku
Plt Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, upaya tersebut diwujudkan melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) den
gan tetap menjaga postur anggaran daerah agar tepat sasaran."Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap anak-anak penerima manfaat kartu ini dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan, karena ini amanah yang diberikan Pemda DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera," ujar Budi dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Selasa (2/7).
Besok, KJMU Terdistribusi dan Bisa Dimanfaatkan Penerima BantuanLebih lanjut, Budi menerangkan, KJMU akan gugur apabila penerima melakukan aktivitas seperti judi online, tawuran, narkoba, pindah domisili ke luar negeri, pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi, serta tidak mencapai target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) prodi sosial minimal 3.0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75.
"Instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima yaitu IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar, memiliki kendaraan roda empat, tidak terdaftar dalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta melalui padanan Disdukcapil," imbuh Budi.
Berikut ini persyaratan umum penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU:
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau warga binaan panti sosial Dinsos Provinsi DKI Jakarta;
3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Disdik DKI Jakarta memastikan, pendistribusian KJMU tepat sasaran melalui sinergi dengan beberapa perangkat daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.
"Kami ucapkan selamat kepada penerima KJMU Tahap I tahun 2024. Jangan sia-siakan kesempatan untuk kuliah dengan melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga di rumah. Tugas kami hanya mendukung dan memfasilitasi, namun kesuksesan dan kemajuan bangsa ada di tangan generasi saat ini dan tentu perlu diraih dengan kerja keras," tandas Budi.