Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri DKI Jakarta Capai Rp 16,25 Triliun
Provinsi DKI Jakarta telah merealisasikan belanja Produk Dalam Negeri sebesar Rp 16,25 triliun, selama periode Januari hingga 14 Juli 2024.
"Mari kita dukung para pelaku UMKM dengan membiasakan diri menggunakan produk lokal."
Berdasarkan pantauan laman Bigbox Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), nilai ini adalah 53,19 persen dari komitmen belanja Produk Dalam Negeri pada RUP sebesar Rp 30,55 triliun.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, penguatan ekonomi yang berbasis industri merupakan salah satu indikator majunya suatu kota global.
125 Peserta Ikut Monev P3DN di Dinas PPKUKMMenurut Ratu, industri dalam negeri membutuhkan kepastian demand untuk bisa berkembang dan melakukan riset untuk menghasilkah produk inovatif pengganti produk impor.
"Business Matching P3DN digelar untuk membuka peluang bagi produk yang telah dihasilkan oleh industri dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri,” ungkap Ratu, saat membuka Business Matching P3DN Batch XIV di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (15/7).
Ia menyampaikan, hasil kajian menunjukkan bahwa setiap belanja PDN senilai Rp 400 triliun dapat berkontribusi terhadap dua juta lapangan pekerjaan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi hingga di atas 1,8 persen.
"Berdasarkan kajian Kementerian Perindustrian, setiap belanja PDN sebesar Rp 1 akan menghasilkan Rp 2,2 terhadap perekonomian nasional,” ucap Ratu.
Pada kesempatan itu, Ratu mengajak seluruh PPK/PPTK/PPBJ pada Perangkat Daerah, Unit Kerja Perangkat Daerah, RSUD maupun BUMD di Provinsi DKI Jakarta untuk terus memprioritaskan produk bersertifikat TKDN dalam setiap pengadaan barang/jasa dan melakukan berbagai upaya yang diperlukan untuk mempercepat proses pembayaran belanja produk dalam negeri.
“Mari berpartisipasi aktif mengisi formulir ketertarikan Business Matching P3DN secara digital melalui platform yang sudah disediakan. Tidak kalah penting, agar melaporkan ketidaksesuaian harga atau penyalahgunaan sertifikat TKDN oleh penyedia kepada Tim Patroli BPPBJ,” kata Ratu.
Ia menambahkan, produk-produk unggulan bersertifikat TKDN bisa menggantikan bahkan mengungguli produk impor dengan berbagai riset dan inovasi yang sudah dilakukan.
“Mari kita dukung para pelaku UMKM dengan membiasakan diri menggunakan produk lokal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandasnya