You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
10 Pohon Mahoni Ditanam di Jalur Hijau Cengkareng Drain
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Jalur Hijau Cengkareng Drain Ditanami 10 Pohon Mahoni

Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Barat melakukan penanaman 10 pohon mahoni di Jalur Hijau Cengkareng Drain, Jalan Kembangan Baru, RT 05/03, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan.

"lingkungan menjadi semakin hijau, teduh dan kualitas udara juga semakin baik,"

Kepala Sudin Tamhut Jakarta Barat, Romy Sidharta mengatakan, penanaman 10 pohon mahoni di lokasi tersebut merupakan kegiatan rutin menanam pohon yang dilangsungkan setiap hari Jumat.

Tuan Rumah Gerakan Tanam Pohon Bersama, JIEP Sumbang 200 Pohon

“Penanaman pohon dilakukan dalam rangka mengurangi polusi sekaligus menciptakan kualitas udara Jakarta menjadi lebih baik lagi,” ujar Romy, Jumat (19/7).

Dikatakan Romy, penanaman pohon mahoni berukuran tinggi empat sampai lima meter tersebut dilakukan bekerja sama dengan pihak kelurahan dan kecamatan.

Rudy Supriyatna (52), warga setempat menyambut baik penanaman pohon yang dilakukan Sudin Tamhut Jakarta Barat di wilayah permukimannya.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih dengan penanaman pohon pelindung yang dilakukan di wilayah tempat tinggal kami. Dengan penanaman pohon diharapkan lingkungan menjadi semakin hijau, teduh dan kualitas udara juga semakin baik,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1155 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati