KI dan Disdik DKI Dorong Sekolah Negeri Bentuk PPID
Komisi Informasi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (26/7) kemarin, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Lingkup Sekolah Negeri. Kegiatan dihadiri ratusan kepala SD, SMP dan SMA Negeri di Jakarta.
D apat menciptakan pendidikan yang transparan dan berkualitas
Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, bimtek ini sebagai upaya persiapan badan publik sekolah dalam mengikuti pelaksanaan E-Monev 2024 yang akan diselenggarakan Agustus mendatang.
“Kami berkomitmen mewujudkan tata kelola akuntabilitas dan transparansi dalam layanan pendidikan, dengan publikasi informasi melalui website resmi untuk memberi akses yang mudah bagi masyarakat,” kata Purwosusilo, Sabtu (27/7).
Disdik Berkomitmen Tingkatkan Akses Pendidikan Hingga Perguruan Tinggi melalui KJMUMenurutnya, keterbukaan informasi publik memberikan kesempatan bagi semua orang untuk terlibat secara aktif dalam mengawal berjalannya proses pendidikan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik di Jakarta.
“Keterbukaan informasi publik dapat menciptakan pendidikan yang transparan dan berkualitas demi mewujudkan visi pendidikan untuk semua,” terangnya.
Purwosusilo menyebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 2023 lalu, berhasil meraih predikat Informatif dalam penganugerahan E-Monev.
“Kami berupaya keras dan mendorong sekolah negeri di DKI Jakarta kembali meraih predikat informatif," harapnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi
DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menambahkan, seluruh sekolah negeri, mulai dari tingkat SD hingga SLTA di Jakarta dapat menjadi peserta E-Monev. Bahkan, setiap sekolah dapat segera membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan informasi publik.“PPID itu payung hukumnya UU 14 Tahun 2008. Karena itu, kami minta agar sekolah-sekolah dapat membentuk PPID yang secara khusus bertugas mengelola, menyimpan dan mendokumentasikan informasi publik,” ucapnya.
Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho menuturkan, dalam mengelola informasi publik, PPID bertugas untuk mengkategorikan mana informasi publik yang terbuka dan dikecualikan.
Menurutnya, Informasi publik yang terbuka mencakup tiga klasifikasi yaitu informasi publik yang bersifat serta merta, berkala dan setiap saat. Sementara informasi publik yang dikecualikan dapat dilakukan melalui mekanisme uji konsekuensi.
“PPID itu yang bertanggungjawab mengecualikan, melayani dan mengelola informasi publik. Karena di Dinas Pendidikan itu cakupannya luas, jadi sekolah itu tetap melayani informasi publik, tetapi untuk sengketa dapat dilakukan Sudin dan Dinas Pendidikan,” pungkasnya.