You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Inspektorat DKI Gelar Edukasi Gerakan Anti Korupsi
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

KI dan Disdik DKI Dorong Sekolah Negeri Bentuk PPID

Komisi Informasi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (26/7) kemarin,  menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Lingkup Sekolah Negeri. Kegiatan dihadiri ratusan kepala SD, SMP dan SMA Negeri di Jakarta.

D apat menciptakan pendidikan yang transparan dan berkualitas

Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, bimtek ini sebagai upaya persiapan badan publik sekolah dalam mengikuti pelaksanaan E-Monev 2024 yang akan diselenggarakan Agustus mendatang.

“Kami berkomitmen mewujudkan tata kelola akuntabilitas dan transparansi dalam layanan pendidikan,  dengan publikasi informasi melalui website resmi untuk memberi akses yang mudah bagi masyarakat,” kata Purwosusilo, Sabtu (27/7).

Disdik Berkomitmen Tingkatkan Akses Pendidikan Hingga Perguruan Tinggi melalui KJMU

Menurutnya, keterbukaan informasi publik memberikan kesempatan bagi semua orang untuk terlibat secara aktif dalam mengawal berjalannya proses pendidikan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik di Jakarta.

“Keterbukaan informasi publik dapat menciptakan pendidikan yang transparan dan berkualitas demi mewujudkan visi pendidikan untuk semua,” terangnya.

Purwosusilo menyebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 2023 lalu, berhasil meraih predikat Informatif dalam penganugerahan E-Monev.

“Kami berupaya keras dan mendorong sekolah negeri di DKI Jakarta kembali meraih predikat informatif," harapnya.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menambahkan,  seluruh sekolah negeri, mulai dari tingkat SD hingga SLTA di Jakarta dapat menjadi peserta E-Monev. Bahkan, setiap sekolah dapat segera membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan informasi publik.

“PPID itu payung hukumnya UU 14 Tahun 2008. Karena itu, kami minta agar sekolah-sekolah dapat membentuk PPID yang secara khusus bertugas mengelola, menyimpan dan mendokumentasikan informasi publik,” ucapnya.

Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho menuturkan, dalam mengelola informasi publik, PPID bertugas untuk mengkategorikan mana informasi publik yang terbuka dan dikecualikan.

Menurutnya, Informasi publik yang terbuka mencakup tiga klasifikasi yaitu informasi publik yang bersifat serta merta, berkala dan setiap saat. Sementara informasi publik yang dikecualikan dapat dilakukan melalui mekanisme uji konsekuensi.

“PPID itu yang bertanggungjawab mengecualikan, melayani dan mengelola informasi publik. Karena di Dinas Pendidikan itu cakupannya luas, jadi sekolah itu tetap melayani informasi publik, tetapi untuk sengketa dapat dilakukan Sudin dan Dinas Pendidikan,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Pendidikan Jaktim Tegaskan Tak Ada Paksaan Donasi Bulan Dana PMI

    access_time10-10-2024 remove_red_eye2439 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Berikut Pengaturan Lalin saat Jakarta Running Fest 5K dan 10K Besok

    access_time11-10-2024 remove_red_eye1578 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Fitur Lampid di Aplikasi Carik Jakarta Diluncurkan

    access_time14-10-2024 remove_red_eye1578 personTiyo Surya Sakti
  4. Angkutan Umum di Jakbar Ditempel Stiker Stop Pelecehan Seksual

    access_time09-10-2024 remove_red_eye1397 personTP Moan Simanjuntak
  5. Kebakaran Gudang Lapak Barang Bekas di Ancol Berhasil Dipadamkan

    access_time10-10-2024 remove_red_eye830 personBudhi Firmansyah Surapati