40 Pemilik Bengkel Pelaksana Uji Emisi di Jaktim Ikut Pembinaan
Sebanyak 40 pemilik bengkel yang telah memiliki izin penyelenggara uji emisi di wilayah Jakarta Timur, Rabu (31/7), ikut pembinaan di kantor Sudin Lingkungan Hidup (LH) setempat.
"Peserta juga diberi materi soal prosedur uji emisi dan kalibrasi alat uji emisi. "
Kasudin LH Jakarta Timur, Eko Gumelar mengatakan, dalam pembinaan ini para pemilik bengkel tersebut diedukasi tentang kebijakan dan implementasi uji emisi gas buang kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.
Materi pembinaan disampaikan narasumber dari perwakilan Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Heru Krisnanto dan Ketua Sub Kelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dinas LH DKI, Tiyana Brotoadi.
Sudin LH Jaktim Kampanyekan Kantong Ramah Lingkungan di Pasar Kramat Jati"
Peserta juga diberi materi soal prosedur uji emisi dan kalibrasi alat uji emisi. Kegiatan ditutup dengan praktek terkait uji emisi dan kalibrasi," jelas Eko.Menurut Eko, saat ini ada sekitar 70 bengkel di Jakarta Timur yang sudah melaksanakan dan dapat izin penyelengaraan uji emisi.
Sementara, jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi ada sekitar 1.640. Dari jumlah itu, 1.364 kendaraan dinyatakan lulus uji emisi dan 277 kendaraan tidak lulus.
Dia menjabarkan, 1.640 kendaraan yang sudah jalani uji emisi terdiri dari 521 berbahan bakar bensin, 284 berbahan bakar solar dan 835 sepeda motor.
Kemudian, dari 521 mobil bahan bakar bensin yang lulus 492 kendaraan dan tidak lulus 29. Lalu, dari 284 mobil bahan bakar solar yang lulus 170 dan tidak lulus 114 kendaraan. Sedangkan sepeda motor yang lulus uji emisi ada 701 dan tidak lulus 134.
Sementara, Ketua Sub Kelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dinas LH DKI, Tiyana Brotoadi menambahkan, pihaknya mengeduaksi peserta tentang regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan uji emisi di DKI Jakarta.
"Soal implementasi pelaksanaannya sudah sejauh mana dari kebijakan tersebut, itulah yang kita sampaikan dalam sosialisasi ini," katanya.
Menurutnya, pelaksanaan sanksi tilang, disinsentif parkir uji emisi, dan pemenuhan baku mutu uji emisi sebagai pengenaan tarif pajak kendaraan juga disampaikan dalam kegiatan tersebut .