Pj Gubernur Heru Apresiasi Legislatif Wujudkan Efisiensi Anggaran Keberlanjutan Pembangunan Jakarta
Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Tahun Anggaran 2024.
" momentum ini dapat membantu memperlancar pembahasan,"
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 saat Sidang Paripurna, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengapresiasi Legislatif atas dukungan terha
dap Eksekutif dalam mewujudkan efisiensi anggaran membangun Jakarta yang berkelanjutan.Pj Gubernur Heru Serahkan Raperda APBD 2024 ke DPRD DKI"Kami berharap, momentum ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, sehingga Dewan dan Eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama," ujar Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Heru menjelaskan rincian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Ia memaparkan, total Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar 85,47 triliun rupiah, naik sebesar 4,60 persen dibandingkan dengan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar 81,71 triliun rupiah.
"Maka, Pendapatan Daerah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar 75,22 triliun rupiah atau naik sebesar 3,83 persen dibandingkan dengan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar 72,44 triliun rupiah. Pendapatan Daerah diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 50,49 triliun rupiah, Pendapatan Transfer sebesar 24,02 triliun rupiah, serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 702,84 miliar rupiah," jelasnya.
Selain itu, Pj Gubernur Heru juga mengungkapkan bahwa Rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan diperoleh dari Pajak Daerah sebesar 44,98 triliun rupiah, Retribusi Daerah sebesar 666,76 miliar rupiah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar 634,39 miliar rupiah, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar 4,21 triliun rupiah. Sedangkan, Pendapatan Transfer diharapkan sebesar 24,02 triliun rupiah yang berasal dari Transfer Pemerintah Pusat, lalu untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah diharapkan sebesar 702,84 miliar rupiah, yang berasal dari Pendapatan Hibah.
"Belanja Daerah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar 76,29 triliun rupiah atau naik sebesar 5,09 persen, dibandingkan dengan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar 72,60 triliun rupiah. Rencana Belanja Daerah tersebut terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer," ungkap Pj Gubernur Heru.
Di samping itu, Pj Gubernur Heru juga mendeskripsikan Penerimaan Pembiayaan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang telah direncanakan sebesar 10,25 triliun rupiah. Hal tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar 6,54 triliun rupiah dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar 3,71 triliun rupiah.
"Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar 9,17 triliun rupiah yang dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa Penyertaan Modal Daerah sebesar 7,31 triliun rupiah dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo sebesar 1,86 triliun rupiah," tandasnya.
Perlu diketahui, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024, perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ditujukan untuk:
1. Mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan
2. Memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan sesuai perundang-undangan
3. Mengedepankan belanja:
a. Pembangunan infrastruktur dan layanan dasar perkotaan yang berkualitas (penanggulangan banjir, penanganan kemacetan dan penanganan sampah)
b. Peningkatan kesempatan kerja dan adaptabilitas tenaga kerja
c. Pertumbuhan ekonomi dan sektor usaha berbasis pengalaman dan nilai tambah diwujudkan dalam pengendalian terhadap dampak resesi ekonomi ke depan
d. Pemulihan ekosistem kota dan implementasi pembangunan rendah karbon
e. Pengurangan ketimpangan melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan jaminan perlindungan sosial
f. Peningkatan kualitas aksesibilitas dan kemudahan layanan masyarakat
g. Pemerataan kesempatan pendidikan untuk semua disertai edukasi pembelajaran sepanjang hayat
h. Peningkatan kualitas dan harapan hidup melalui perbaikan kesehatan perkotaan
4. Mendorong peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala global
5. Memberikan berbagai bantuan dalam bentuk:
a. Subsidi pelayanan publik
b. Hibah
c. Bantuan Sosial bagi komunitas sosial tertentu
d. Bantuan Keuangan bagi Pemerintah Daerah lainnya dalam rangka kerja sama/komitmen antar-Pemerintah Daerah
6. Memberikan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.