You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KUAPPAS Terlambat Karena DPRD Tolak Dibuat Terperinci
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

KUA-PPAS Terlambat karena Rincian Anggaran Ditolak DPRD

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui adanya keterlambatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2016. Salah satu faktornya lantaran DPRD DKI Jakarta tidak menerima anggaran yang dibuat secara terperinci.

Itu kan masalahnya DPRD tidak bisa terima begitu kami buat terperinci plafonnya

Ahok juga telah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memfasilitasi pembahasan KUA-PPAS tersebut. Namun, pihak Kemendagri juga terlambat menanggapinya. "Ya, itu tadi karena mereka juga terlambat datang. Kita sudah minta informasi datang kok. Itu kan masalahnya DPRD tidak bisa terima begitu kami buat terperinci plafonnya," kata Basuki di Balaikota, Selasa (11/8).

Dikatakan Ahok, KUA-PPAS sebelumnya hanya disebutkan program prioritasnya saja. Namun kali ini, Ahok ingin semua kegiatan bisa terperinci. Sehingga jelas kegiatan yang diajukan dalam anggaran. "Dulu KUA-PPAS tidak disebutin (terperinci), hanya judulnya saja. Makanya dia (DPRD) berani beli UPS. KUA-PPAS kan prioritas plafon, kalau tidak disebutin prioritas ya kamu tidak boleh beli dan ubah dong," ucapnya.

DKI Optimis Anggaran 2015 Aman

Mantan anggota Komisi II DPR RI menambahkan, kegiatan dibuat secara terperinci untuk menghindari adanya kegiatan yang muncul tiba-tiba. Seperti pada kasus pembelian unintetruptible power supply (UPS) senilai Rp 1,2 tiliun pada APBD Perubahan 2014 lalu.

"Kenapa dulu bisa keluar UPS, padahal tidak ada prioritas pendidikan di APBD Perubahan. Ya itu saja masalahnya," tegasnya.

Sekadar diketahui, Kemendagri memberikan perpanjangan waktu kepada Pemprov DKI Jakarta sampai dengan 30 November untuk penyerahan KUA-PPAS 2016. Semula penyerahan KUA-PPAS 2016 ditargetkan pada Juli lalu. Apabila terlambat menyerahkan lagi, maka pihaknya akan menerapkan sanksi kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan gaji selama enam bulan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Senin (10/8) kemarin, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonizar Moenek memberi penjelasan mengenai mekanisme dan tahapan pembahasan KUA-PPAS APBD dan Raperda APBD 2016 kepada eksekutif yang diwakili Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI di Ruang Pola Bappeda.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2295 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1272 personTiyo Surya Sakti
  3. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1012 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye970 personTiyo Surya Sakti
  5. PT KBN Perkuat Peran dalam Industri Logistik Terpadu

    access_time01-11-2024 remove_red_eye880 personAldi Geri Lumban Tobing