Parkir Sembarangan, 39 Kendaraan Ditindak
Sebanyak 39 kendaraan yang parkir sembarangan di Jakarta Utara ditindak petugas, Selasa (11/8).
K endaraan yang parkir pada dua titik kawasan jalan tersebut membuat jalan jadi rawan macet
Wakil Walikota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi yang memimpin langsung penertiban mengatakan, penertiban dilakukan di sepanjang Jalan RE Martadinata dan kawasan Kelapa Gading dilakukan yang merupakan wilayah rawan parkir liar.
“Kendaraan yang parkir pada dua titik kawasan jalan tersebut membuat jalan jadi rawan macet,” ujar Wahyu.Selama ini, kata Wahyu, pihaknya sudah sering melakukan penertiban, baik dengan cara mengempesi ban, cabut pentil, tilang sampai menderek kendaraan.
6 Mobil Pribadi Diderek Petugas“Tapi, nyatanya pasca penertiban, pemilik kendaraan, angkot dan truk kembali parkir di bahu jalan pada dua lokasi tersebut hingga saat ini kembali kami lakukan penertiban,” tegas Wahyu.
Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Mirza Aryadi mengatakan, razia yang melibatkan lebih dari 50 petugas gabungan, Satpol PP, Sudin Perhubungan dan Tranportasi, Polisi dan TNI pada dua titik jalan tersebut, menjaring sebanyak 39 berbagai jenis kendaraan dengan rincian, 30 bannya dikempesin, 5 ditilang dan 4 diderek.
“Sebanyak 39 kendaraan yang kami razia, terdiri dari truk kontainer, mobil pribadi, truk angkut pasir dan mobil pribadi,” ucap Mirza.
Pihaknya, tambah Mirza, berharap dengan seringnya kedua titik jalan tersebut dilakukan razia, membuat para pemilik mobil kapok untuk parkir di bahu jalan.
“Selanjutnya, pasca razia, pada dua titik jalan tersebut juga akan kami perbanyak rambu lalu lintas tanda dilarang parkir dan setop,” tandas Mirza.