Ahok Serahkan Proses Kasus Korupsi Anak Buahnya ke Penegak Hukum
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan proses hukum kasus dugaan korupsi di Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat kepada Kepolisian. Jika dibutuhkan data mengenai anggaran pun akan diberikan kepada penyidik.
Itu kan Bareskrim sama Kejagung, saya tidak bisa campuri penyidik dong
"Itu kan Bareskrim sama Kejagung, saya tidak bisa campuri penyidik dong," kata Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (11/8).
Basuki pun tidak mempermasalahkan jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Karena hal itu akan dilihat oleh PNS lainnya, sehingga bisa menjadi pertimbangan saat akan melakukan tindak korupsi. "Bagus biar kapok. Tidak apa-apa mungkin kejadian ada di semua sudin kali," katanya.
Ahok Dukung Penggeledahan Kantor Sudin Bina Marga JaktimBukan hanya itu, Basuki pun bersedia untuk membuka kesempatan bagi aparat penegak hukum memeriksa anggaran maupun data yang kemungkinan terkait tindak korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka pejabat Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat atas dugaan korupsi. Ketiganya masing-masing berinisial W, MR dan P.
Berdasarkan penyelidikan, perkara dugaan korupsi itu terjadi saat Sudin PU Tata Air Jakbar menganggarkan swakelola empat kegiatan, yakni pemeliharaan infrastruktur lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung dan normalisasi bantaran sungai serta penghubung.
Dari perhitungan sementara, kerugian daerah akibat korupsi tersebut mencapai Rp 19 miliar.