You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Berbuat Kekerasan 3 Kali Ormas Bisa Dibubarkan
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Picu Tawuran, Izin Ormas Bisa Dicabut

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang berbuat pelanggaran hukum dapat dibubarkan. Terlebih, bagi ormas yang memicu tawuran hingga menyebabkan timbulnya korban jiwa.

Apabila tetap melakukan kekerasan meskipun anggota ormasnya sudah dikenakan sanksi, dan lebih dari tiga kali bisa dicabut izin ormasnya

"Apabila tetap melakukan kekerasan meskipun anggota ormasnya sudah dikenakan sanksi, dan lebih dari tiga kali bisa dicabut izin ormasnya," ujar Kombes Pol Umar Faroq, Kapolres Metro Jakarta Timur, Senin (11/8).

Dikatakan Umar, tindakan tegas itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sehingga, setiap ormas wajib melakukan pembinaan dan pembelajaran bagi anggotanya agar tidak berbuat anarkis yang akhirnya berujung pada tindakan kriminal. "Harus ada pembinaan dan pembelajaran juga ke anggotanya," ucap Umar.

Pasar Gembrong Ricuh, Pedagang Merugi

Namun begitu, lanjut Umar, pihaknya tidak berhak untuk melakukan pembubaran ormas. Sebab yang berwenang membubarkannya yakni Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. "Penegakannya nanti akan dilaksanakan oleh Pemda," katanya.

Hal ini diungkapkan setelah terjadinya bentrokan yang melibatkan anggota sebuah ormas dan warga di Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur beberapa hari lalu. Dalam kejadian itu, seorang wanita dan seorang pemuda menjadi korban penganiayaan hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Kramatjati.

Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil menangkap tujuh anggota ormas yakni SY (27), HA (26), MU (35), PA (23), DH (32), DS (33), dan Y (35). "Mereka dijerat  pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan adanya korban, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3663 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1064 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye913 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye908 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye876 personNurito