You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Berbuat Kekerasan 3 Kali Ormas Bisa Dibubarkan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Picu Tawuran, Izin Ormas Bisa Dicabut

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang berbuat pelanggaran hukum dapat dibubarkan. Terlebih, bagi ormas yang memicu tawuran hingga menyebabkan timbulnya korban jiwa.

Apabila tetap melakukan kekerasan meskipun anggota ormasnya sudah dikenakan sanksi, dan lebih dari tiga kali bisa dicabut izin ormasnya

"Apabila tetap melakukan kekerasan meskipun anggota ormasnya sudah dikenakan sanksi, dan lebih dari tiga kali bisa dicabut izin ormasnya," ujar Kombes Pol Umar Faroq, Kapolres Metro Jakarta Timur, Senin (11/8).

Dikatakan Umar, tindakan tegas itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sehingga, setiap ormas wajib melakukan pembinaan dan pembelajaran bagi anggotanya agar tidak berbuat anarkis yang akhirnya berujung pada tindakan kriminal. "Harus ada pembinaan dan pembelajaran juga ke anggotanya," ucap Umar.

Pasar Gembrong Ricuh, Pedagang Merugi

Namun begitu, lanjut Umar, pihaknya tidak berhak untuk melakukan pembubaran ormas. Sebab yang berwenang membubarkannya yakni Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. "Penegakannya nanti akan dilaksanakan oleh Pemda," katanya.

Hal ini diungkapkan setelah terjadinya bentrokan yang melibatkan anggota sebuah ormas dan warga di Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur beberapa hari lalu. Dalam kejadian itu, seorang wanita dan seorang pemuda menjadi korban penganiayaan hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Kramatjati.

Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil menangkap tujuh anggota ormas yakni SY (27), HA (26), MU (35), PA (23), DH (32), DS (33), dan Y (35). "Mereka dijerat  pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan adanya korban, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2480 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1302 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1045 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1044 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

    access_time18-09-2026 remove_red_eye875 personDessy Suciati